Berita

Gaji ke-13 2026 Segera Cair: PNS Dapat Penuh, PPPK Dapat Proporsional, Pensiunan Juga Kebagian! Simak Rinciannya

Diperbarui 0 5 mnt baca 996 kata 3 halaman
Gaji ke-13 2026 Segera Cair: PNS Dapat Penuh, PPPK Dapat Proporsional, Pensiunan Juga Kebagian! Simak Rinciannya
Gaji ke-13 2026 Segera Cair: PNS Dapat Penuh, PPPK Dapat Proporsional, Pensiunan Juga Kebagian! Simak Rinciannya — Kabar g...
 
 
Kategori / Jabatan Perkiraan Nominal Gaji ke-13 2026
Pimpinan Lembaga Nonstruktural  
Ketua / Kepala Rp31.474.800
Wakil Ketua / Wakil Kepala Rp29.665.400
Sekretaris / Anggota Rp28.104.300
Pejabat Eselon  
Eselon I Sekitar Rp24.886.200
Eselon II Sekitar Rp19.514.300
Eselon III Sekitar Rp13.842.300
Eselon IV Sekitar Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan  
Lulusan SD - SMP/sederajat Sekitar Rp4.285.200 - Rp5.052.600
Lulusan SMA - D1/sederajat Sekitar Rp4.907.700 - Rp5.861.500
Lulusan DII - DIII/sederajat Sekitar Rp5.400.000 - Rp6.500.000
Lulusan DIV / S1 Sekitar Rp6.591.000 - Rp7.825.800
Lulusan S2 - S3 Sekitar Rp7.700.000 - Rp9.000.000

Yang Tidak Termasuk dalam Komponen Gaji Ke-13

Meskipun komponennya cukup lengkap, pemerintah juga menegaskan bahwa beberapa jenis tunjangan tambahan tidak masuk dalam perhitungan gaji ke-13 untuk menjaga keberlanjutan fiskal negara.

Komponen yang tidak dibayarkan antara lain:

  • Insentif kerja

  • Tunjangan risiko

  • Tunjangan pengamanan

  • Tunjangan khusus tertentu

  • Potongan iuran wajib bulanan

Sumber Anggaran dan Dampak Ekonomi

Pembayaran gaji ke-13 ini dibebankan pada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) masing-masing satuan kerja.

Untuk instansi pusat bersumber dari APBN, sedangkan untuk pemerintah daerah bersumber dari APBD.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 ini disiapkan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional menjelang tahun ajaran baru.

Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, menambahkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2026.

"Tanpa potongan iuran dan potongan lain. Namun, dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Catatan Penting dan Imbauan

Pemerintah mengimbau seluruh penerima untuk terus memantau informasi resmi melalui kanal-kanal instansi masing-masing.

Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya untuk menghindari berita hoaks yang meresahkan.

Bagi para pensiunan, dana akan ditransfer langsung oleh PT Taspen ke rekening masing-masing.

Pastikan data diri telah terupdate dan lakukan autentikasi berkala melalui aplikasi Andal by Taspen untuk kelancaran pencairan.

Seluruh ASN, TNI/Polri, PPPK, pensiunan, dan penerima tunjangan diharapkan bersiap menyambut tambahan rezeki yang akan segera masuk ke rekening pada Juni 2026 mendatang.

Jangan lewatkan momen ini untuk mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak dan keluarga di tahun ajaran baru!

Berita Terkait