Berita

Gaji ke-13 2026 Segera Cair: PNS Dapat Penuh, PPPK Dapat Proporsional, Pensiunan Juga Kebagian! Simak Rinciannya

Diperbarui 0 5 mnt baca 996 kata 3 halaman
Gaji ke-13 2026 Segera Cair: PNS Dapat Penuh, PPPK Dapat Proporsional, Pensiunan Juga Kebagian! Simak Rinciannya
Gaji ke-13 2026 Segera Cair: PNS Dapat Penuh, PPPK Dapat Proporsional, Pensiunan Juga Kebagian! Simak Rinciannya — Kabar g...

Kabar gembira datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Pemerintah resmi memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 akan segera cair.

Tambahan penghasilan tahunan yang sangat dinanti ini tidak hanya diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan dan penerima tunjangan.

Jadwal Resmi dan Tanggal Pencairan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang telah disahkan sejak Maret 2026, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyatakan, "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," sehingga para penerima diimbau untuk mulai memantau rekening masing-masing mulai awal Juni mendatang.

Untuk memudahkan persiapan, berikut ringkasan jadwal pencairan selengkapnya:

 
 
Kelompok Penerima Perkiraan Jadwal Pencairan Keterangan
PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara Mulai Juni 2026 Dicairkan oleh masing-masing instansi pusat dan daerah
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Mulai Juni 2026 Perhitungannya disesuaikan secara proporsional
Pensiunan PNS, TNI, Polri Mulai Juni 2026 Melalui PT Taspen
Penerima Tunjangan Lainnya Mulai Juni 2026 Sesuai ketentuan dan kesiapan administrasi

Jika terjadi kendala teknis sehingga belum dapat dibayarkan pada Juni 2026, pemerintah masih dapat menyalurkannya pada bulan-bulan berikutnya sesuai dengan kesiapan kas negara.

Komponen Gaji ke-13: Lebih dari Sekadar Gaji Pokok

Banyak yang mengira gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok.

Namun, berdasarkan aturan terbaru, pemerintah merangkum berbagai komponen penghasilan ke dalam gaji ke-13 agar lebih mensejahterakan para penerima.

Berikut adalah rincian komponennya:

Untuk ASN (PNS & PPPK), TNI/Polri, dan Pejabat Negara:

  1. Gaji Pokok: Besaran disesuaikan dengan golongan, pangkat, dan masa kerja.

  2. Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan untuk suami/istri dan anak.

  3. Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang sebagai pengganti tunjangan beras.

  4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Besarannya sesuai dengan kelas jabatan dan tanggung jawab.

  5. Tunjangan Kinerja: Diterima penuh (100%) untuk aparatur pemerintah pusat, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Khusus untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun:

Pemerintah juga memastikan kesejahteraan para purna tugas dengan memberikan gaji ke-13 senilai satu kali penghasilan pensiun bulanan.

Komponennya meliputi: Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, serta Tambahan Penghasilan (jika ada).

Aturan Khusus untuk Guru, Dosen, dan CPNS

Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada tenaga pendidik yang menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Terdapat dua poin penting yang perlu dicermati:

  • Guru dan Dosen yang Tidak Menerima Tunjangan Kinerja (Tukin): Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah menggantinya dengan pemberian Tunjangan Profesi selama satu bulan.

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS): Bagi CPNS yang masih dalam masa percobaan, mereka tetap menerima gaji ke-13 dengan besaran 80 persen dari komponen gaji yang berlaku bagi pegawai tetap.

Skema Khusus dan Batasan untuk PPPK

Bagi rekan-rekan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat ketentuan khusus dalam perhitungan gaji ke-13 ini:

  • Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun: Gaji ke-13 tetap diberikan, namun perhitungannya dilakukan secara proporsional. Artinya, besaran yang diterima akan disesuaikan dengan jumlah bulan kerja yang telah dijalani.

  • Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan (per 1 Juni 2026): Harap diperhatikan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026, maka tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.

Besaran Nominal untuk Pegawai Non-ASN dan Pejabat Struktural

Selain itu, pemerintah juga mengatur secara rinci besaran maksimal gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN di lingkungan lembaga pemerintah.

Besarannya dibedakan berdasarkan jenjang jabatan, pendidikan, serta masa kerja.

Berikut tabel rincian nominalnya untuk memudahkan Anda mengecek perkiraan:

 
 
Kategori / Jabatan Perkiraan Nominal Gaji ke-13 2026
Pimpinan Lembaga Nonstruktural  
Ketua / Kepala Rp31.474.800
Wakil Ketua / Wakil Kepala Rp29.665.400
Sekretaris / Anggota Rp28.104.300
Pejabat Eselon  
Eselon I Sekitar Rp24.886.200
Eselon II Sekitar Rp19.514.300
Eselon III Sekitar Rp13.842.300
Eselon IV Sekitar Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan  
Lulusan SD - SMP/sederajat Sekitar Rp4.285.200 - Rp5.052.600
Lulusan SMA - D1/sederajat Sekitar Rp4.907.700 - Rp5.861.500
Lulusan DII - DIII/sederajat Sekitar Rp5.400.000 - Rp6.500.000
Lulusan DIV / S1 Sekitar Rp6.591.000 - Rp7.825.800
Lulusan S2 - S3 Sekitar Rp7.700.000 - Rp9.000.000

Yang Tidak Termasuk dalam Komponen Gaji Ke-13

Meskipun komponennya cukup lengkap, pemerintah juga menegaskan bahwa beberapa jenis tunjangan tambahan tidak masuk dalam perhitungan gaji ke-13 untuk menjaga keberlanjutan fiskal negara.

Komponen yang tidak dibayarkan antara lain:

  • Insentif kerja

  • Tunjangan risiko

  • Tunjangan pengamanan

  • Tunjangan khusus tertentu

  • Potongan iuran wajib bulanan

Sumber Anggaran dan Dampak Ekonomi

Pembayaran gaji ke-13 ini dibebankan pada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) masing-masing satuan kerja.

Untuk instansi pusat bersumber dari APBN, sedangkan untuk pemerintah daerah bersumber dari APBD.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 ini disiapkan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional menjelang tahun ajaran baru.

Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, menambahkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2026.

"Tanpa potongan iuran dan potongan lain. Namun, dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Catatan Penting dan Imbauan

Pemerintah mengimbau seluruh penerima untuk terus memantau informasi resmi melalui kanal-kanal instansi masing-masing.

Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya untuk menghindari berita hoaks yang meresahkan.

Bagi para pensiunan, dana akan ditransfer langsung oleh PT Taspen ke rekening masing-masing.

Pastikan data diri telah terupdate dan lakukan autentikasi berkala melalui aplikasi Andal by Taspen untuk kelancaran pencairan.

Seluruh ASN, TNI/Polri, PPPK, pensiunan, dan penerima tunjangan diharapkan bersiap menyambut tambahan rezeki yang akan segera masuk ke rekening pada Juni 2026 mendatang.

Jangan lewatkan momen ini untuk mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak dan keluarga di tahun ajaran baru!

Berita Terkait