Penerima diimbau untuk segera melakukan validasi nomor rekening dan NIK di aplikasi kepegawaian masing-masing sebelum batas waktu verifikasi yang ditetapkan.
Pemerintah memperingatkan bahwa data ganda atau tidak valid dapat menyebabkan penundaan pencairan.
Catatan Penting: Pajak dan Potongan
Gaji ke-13 tetap dikenakan PPh Pasal 21 bersifat final dengan tarif yang sama seperti gaji biasa.
Namun bagi penerima dengan penghasilan bruto bulanan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yaitu sekitar Rp4,5 juta, tidak akan dipotong pajak.
Hal ini tentu menguntungkan bagi sebagian besar PPPK paruh waktu dan honorer yang rata-rata berpenghasilan di bawah batas tersebut.
Respons Positif dari Lapangan
Berbagai respons positif muncul dari para penerima.
Seorang pensiunan guru di Surabaya mengaku lega karena gaji ke-13 membantu biaya pengobatan rutin.
Sementara itu, seorang honorer puskesmas di Nusa Tenggara Timur menyebut nominal yang diterimanya meski tidak besar, cukup untuk membayar uang sekolah anak.
"Kami tidak banyak menuntut, yang penting ada perhatian dari pemerintah," tuturnya.
PPPK paruh waktu yang selama ini merasa kurang diperhatikan karena status jam kerja mereka juga mulai optimistis.
Mereka berharap ke depan, gaji ke-13 tidak hanya cair setiap tahun, tetapi juga disertai dengan peningkatan kesejahteraan melalui tunjangan lain yang lebih adil.
Kesimpulan
Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 membawa angin segar bagi PPPK paruh waktu, pensiunan, dan honorer.
Meskipun besaran yang diterima berbeda-beda—PPPK paruh waktu menerima setara satu bulan gaji proporsional (contoh Rp2–3 juta), pensiunan menerima satu bulan pensiun pokok (Rp2,5–4,5 juta), dan honorer menerima honor tetap bulanan terakhir (Rp0,8–2 juta)—semua pihak merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini.
Pemerintah pun berkomitmen untuk terus menyempurnakan data kepegawaian sehingga tidak ada lagi kelompok tenaga non-ASN yang terlewat.
Bagi para penerima, segera cek rekening masing-masing dan gunakan dana tambahan ini sebaik-baiknya untuk kebutuhan prioritas, terutama pendidikan dan kesehatan keluarga.