Belakangan ini, beredar luas di berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan instan sebuah kabar yang membuat resah para Aparatur Sipil Negara (ASN). Isu tersebut menyebutkan bahwa gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri tahun 2026 akan dipotong atau bahkan dipangkas oleh pemerintah.
Informasi yang tidak jelas sumbernya ini tentu saja menimbulkan kecemasan di kalangan abdi negara yang selama ini mengandalkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan penting, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak di tahun ajaran baru.
Artikel ini akan mengupas tuntas kebenaran isu tersebut, menyajikan penjelasan resmi pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta mengurai secara detail apa saja yang sebenarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian gaji ke-13.
🔍 ISI ISU YANG BEREDAR: APA YANG DIPERCAYA MASYARAKAT?
Isu yang beredar di masyarakat belakangan ini cukup beragam, namun intinya sama: gaji ke-13 akan mengalami pemotongan. Beberapa narasi yang muncul antara lain:
-
Gaji ke-13 akan dipotong untuk iuran pensiun dan BPJS Kesehatan
-
Pemerintah melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas besaran gaji ke-13
-
Pencairan gaji ke-13 ditunda atau bahkan dibatalkan karena keterbatasan APBN
-
Menteri Keuangan Purbaya telah mengeluarkan kebijakan pemotongan gaji ke-13
Kabar-kabar ini dengan cepat menyebar dan memicu kehebohan, terutama karena momen pencairan gaji ke-13 yang dinanti-nantikan semakin dekat, yakni pada Juni 2026 mendatang.
✅ KLARIFIKASI RESMI PEMERINTAH: BUKAN PEMOTONGAN, TAPI PERLINDUNGAN HAK ASN
🛡️ Kemenkeu Tegaskan: Berita Pemangkasan Adalah HOAKS!
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara menanggapi isu yang meresahkan ini. Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat, 15 Mei 2026, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu dengan tegas menyatakan bahwa semua kabar mengenai pemangkasan gaji ke-13 adalah HOAKS.
*"Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,"* tulis keterangan resmi tersebut.
PPID Kemenkeu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kemenkeu.
Pemerintah justru memastikan bahwa gaji ke-13 akan kembali dibagikan kepada para abdi negara, termasuk ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
💬 Pernyataan Menkeu Purbaya: "Nanti Akan Keluar Pasti"
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri telah memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 akan cair. "Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti," ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi yang menyebut bahwa pencairan gaji ke-13 akan dibatalkan atau ditunda tanpa batas waktu yang jelas.
📜 Dasar Hukum yang Tak Terbantahkan: PP Nomor 9 Tahun 2026
Kepastian hukum tentang gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. PP ini secara resmi mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
📖 ISI PASAL 16 PP NOMOR 9 TAHUN 2026: YANG SESUNGGUHNYA DIATUR
Jika selama ini beredar kabar bahwa gaji ke-13 akan dipotong, mari kita lihat apa yang sebenarnya tertulis dalam peraturan resmi pemerintah. Berikut bunyi lengkap Pasal 16 PP Nomor 9 Tahun 2026:
✨ Ayat (1): Bebas Potongan Iuran Wajib
Dalam Pasal 16 ayat (1) ditegaskan bahwa: "Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Apa artinya? Tidak ada potongan untuk iuran pensiun, iuran BPJS Kesehatan, atau potongan rutin bulanan lainnya seperti yang biasa terjadi pada gaji bulanan. Komponen gaji pokok dan tunjangan yang melekat akan dibayarkan secara utuh (100%).
Ini adalah poin yang paling penting untuk dipahami. Gaji ke-13 murni merupakan tunjangan bantuan pendidikan dan penghargaan dari negara, berbeda dengan gaji bulanan rutin yang memang dipotong iuran wajib (potongan pensiun sekitar 8-10% dan iuran BPJS).
💰 Ayat (2): Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah
Meskipun gaji ke-13 merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan perundang-undangan, pajak tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Pasal 16 ayat (2) secara eksplisit menyatakan bahwa meskipun gaji ke-13 adalah objek pajak, namun pajaknya ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah. Dengan demikian, nominal yang masuk ke rekening para penerima adalah jumlah bersih (neto) tanpa dikurangi pajak lagi.
Untuk pensiunan, pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan secara penuh tanpa potongan iuran wajib, seperti iuran pensiun atau iuran jaminan kesehatan. PPh Pasal 21 yang timbul juga sepenuhnya ditanggung pemerintah, sehingga nominal yang masuk ke rekening pensiunan adalah jumlah bersih sesuai hak komponen yang telah ditetapkan.
Kesimpulan sederhananya: Gaji ke-13 yang akan masuk ke rekening Anda adalah NOMINAL UTUH, TANPA SATU PUN POTONGAN, baik iuran wajib maupun pajak.
📊 PERBANDINGAN: GAJI BULANAN vs GAJI KE-13
Agar lebih mudah memahami, berikut perbandingan antara gaji bulanan reguler dengan gaji ke-13:
| Aspek | Gaji Bulanan Reguler | Gaji ke-13 |
|---|---|---|
| Potongan iuran pensiun | Ada (sekitar 8-10%) | TIDAK ADA |
| Potongan iuran BPJS Kesehatan | Ada (1% dari gaji) | TIDAK ADA |
| Potongan iuran lainnya | Ada (sesuai ketentuan) | TIDAK ADA |
| Pajak Penghasilan (PPh 21) | Ditanggung pegawai | Ditanggung pemerintah |
| Nominal yang diterima | Gaji kotor dikurangi potongan | Gaji kotor UTUH |
| Tujuan | Penghasilan bulanan | Bantuan pendidikan + penghargaan |
Sumber: PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 16
🗓️ JADWAL DAN KOMPONEN GAJI KE-13 2026
📅 Kapan Cair?
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk memenuhi kewajiban ini.
Jika terjadi kendala teknis atau administrasi dalam proses penyaluran, Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.
📋 Komponen Penghasilan yang Diterima
Gaji ke-13 bagi ASN aktif terdiri dari beberapa komponen:
-
Gaji pokok - sesuai golongan dan masa kerja golongan
-
Tunjangan keluarga - tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok) + tunjangan anak (2% per anak maksimal 2 anak)
-
Tunjangan pangan (tunjangan beras)
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 100% bagi instansi pusat
-
Tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi instansi daerah
Komponen gaji ke-13 ini didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2026.
📈 Estimasi Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan
| Jenjang Jabatan | Estimasi Gaji ke-13 |
|---|---|
| Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural | Rp31.474.800 |
| Wakil Ketua Lembaga Nonstruktural | Rp29.665.400 |
| Sekretaris Lembaga Nonstruktural | Rp28.104.300 |
| Pejabat setingkat Eselon I | ± Rp24.800.000 |
| Pejabat setingkat Eselon II | ± Rp19.500.000 |
| Pejabat setingkat Eselon III | ± Rp13.800.000 |
| Pejabat setingkat Eselon IV | ± Rp10.600.000 |
Sumber: PP Nomor 9 Tahun 2026
📌 KETENTUAN KHUSUS UNTUK BEBERAPA KELOMPOK
1. Pegawai PPPK
PPPK juga berhak menerima gaji ke-13. Namun terdapat aturan khusus:
-
Masa kerja kurang dari satu tahun → gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja
-
Masa kerja belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 → TIDAK berhak menerima gaji ke-13
2. CPNS
-
CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan
-
CPNS daerah (APBD) menerima komponen serupa, namun dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah
3. Pensiunan PNS
Komponen gaji ke-13 bagi pensiunan meliputi:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak)
-
Tunjangan pangan (tunjangan beras)
-
Tambahan penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan
Penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), dan dana akan langsung ditransfer ke rekening terdaftar tanpa dipungut biaya tambahan apa pun.
💡 TIPS MENGHADAPI ISU HOAKS SEPUTAR GAJI KE-13
Agar tidak menjadi korban berita bohong, berikut beberapa tips yang dapat Anda lakukan:
1. ✅ Cek Sumber Informasi
Pastikan informasi berasal dari sumber resmi pemerintah, seperti situs Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id), PPID Kemenkeu, atau akun media sosial resmi pemerintah.
2. ✅ Periksa Tanggal Publikasi
Banyak hoaks yang merupakan hasil manipulasi berita lama. Pastikan informasi yang Anda terima adalah yang terbaru.
3. ✅ Cermati Bunyi Peraturan
Jika ada klaim tentang "pemotongan", tanyakan: dasar hukumnya apa? PP Nomor 9 Tahun 2026 justru dengan tegas menyatakan TIDAK ADA potongan iuran.
4. ✅ Jangan Sebarkan Sebelum Terverifikasi
Saring sebelum sharing. Jika ragu, jangan diteruskan. Sebarkan informasi yang sudah jelas sumber resminya.
5. ✅ Laporkan Konten Hoaks
Jika menemukan informasi yang mencurigakan tentang gaji ke-13 yang mengatasnamakan Kemenkeu, segera laporkan ke pihak berwenang.
🔖 PENUTUP
Demikianlah penjelasan lengkap dari pemerintah mengenai isu pemotongan gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri tahun 2026. Berdasarkan pernyataan resmi Kementerian Keuangan dan yang tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, dapat disimpulkan bahwa:
TIDAK ADA pemotongan gaji ke-13 untuk iuran pensiun, iuran BPJS, atau potongan rutin lainnya. Pemerintah justru memastikan bahwa gaji ke-13 akan cair secara utuh pada Juni 2026, dengan komponen penghasilan penuh, dan pajak penghasilan yang timbul sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Jadi, kepada seluruh Bapak/Ibu ASN, PPPK, TNI, Polri, dan para pensiunan, jangan khawatir dan jangan mudah terpengaruh oleh isu hoaks yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk memastikan hak-hak Anda terpenuhi.
Tetap tenang, pantau informasi dari sumber resmi, dan sambut pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 dengan penuh sukacita! 🇮🇩
💬 FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Q: Apakah benar gaji ke-13 akan dipotong untuk iuran pensiun?
A: TIDAK. Pasal 16 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyatakan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain.
Q: Bagaimana dengan pajak gaji ke-13? Apakah dipotong?
A: Meskipun gaji ke-13 merupakan objek PPh Pasal 21, pajaknya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah (Pasal 16 ayat 2). Anda menerima nominal utuh.
Q: Kapan gaji ke-13 akan cair?
A: Paling cepat pada bulan Juni 2026 (Pasal 15 ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 2026).
Q: Apakah pensiunan juga mendapat gaji ke-13 tanpa potongan?
A: YA. Pensiunan juga menerima gaji ke-13 dengan komponen pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan. Sama seperti ASN aktif, gaji ke-13 pensiunan juga tanpa potongan iuran dan pajaknya ditanggung pemerintah.
Q: Apa yang harus saya lakukan jika menemukan informasi hoaks tentang gaji ke-13?
A: Jangan disebarluaskan. Laporkan ke pihak berwenang dan selalu cek sumber informasi resmi seperti situs Kemenkeu atau akun media sosial PPID Kemenkeu.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan pernyataan resmi Kementerian Keuangan per 17 Mei 2026. Kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, pembaca disarankan untuk mengakses kanal resmi Kementerian Keuangan di kemenkeu.go.id.