Bungko News – Jakarta – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Bahkan, beredar klaim bahwa pemerintah akan memberikan kenaikan hingga dua digit disertai pembayaran rapel dalam waktu dekat.
Namun, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber resmi, termasuk pernyataan PT Taspen (Persero), kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
Hingga saat ini, belum ada kebijakan pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026.
PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun ASN menegaskan bahwa informasi terkait kenaikan gaji maupun pencairan rapel tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.
Perusahaan pelat merah tersebut mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar tanpa konfirmasi resmi.
Tidak Ada Aturan Baru, Gaji Tetap Mengacu PP 8/2024
Taspen menyatakan bahwa besaran gaji pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Artinya, selama belum ada aturan baru yang diterbitkan pemerintah, maka tidak ada perubahan nominal gaji yang diterima pensiunan setiap bulan.
Hal ini juga diperkuat oleh berbagai laporan media yang menyebutkan bahwa pemerintah belum mengeluarkan regulasi terbaru terkait kenaikan gaji pensiunan.
Dengan demikian, klaim adanya kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2026 tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Isu Rapel Dipastikan Tidak Benar
Selain isu kenaikan gaji, kabar mengenai pencairan rapel juga banyak beredar.
Namun, Taspen menegaskan bahwa rapel hanya bisa diberikan jika terdapat aturan resmi yang mengatur perubahan gaji secara retroaktif.
Faktanya, hingga saat ini tidak ada regulasi baru yang mengatur hal tersebut.
Oleh karena itu, klaim adanya pembayaran rapel kepada pensiunan PNS juga dinyatakan tidak benar.
Taspen bahkan menyebut informasi tersebut sebagai hoaks yang berpotensi menyesatkan masyarakat, khususnya para pensiunan yang menantikan kabar tersebut.
Klarifikasi Resmi: Jangan Mudah Percaya Informasi Viral
Dalam beberapa hari terakhir, isu ini kembali mencuat seiring mendekatnya jadwal pencairan gaji pensiunan pada awal Mei 2026.