Berita

Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Ini Aturan dan Besaran yang Diterima

Diperbarui 0 3 mnt baca 417 kata 3 halaman
Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Ini Aturan dan Besaran yang Diterima

Bungko News – JAKARTA - Kabar kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 kembali menjadi perbincangan hangat.

Setelah sempat dikabarkan akan mengalami kenaikan signifikan, kini muncul fakta terbaru yang perlu diketahui oleh para pensiunan.

Gaji Pensiunan 2025 Mengacu pada Kenaikan 12% Tahun Lalu Perlu dicatat, hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025 yang terpisah dari kenaikan sebelumnya.

Besaran gaji pensiunan yang dibayarkan sepanjang tahun 2025 masih mengacu pada ketetapan yang berlaku di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Regulasi tersebut menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Dengan demikian, gaji pensiunan yang diterima oleh para purna bakti saat ini sudah termasuk dalam skema kenaikan 12% tersebut.

Berbagai rumor yang menyebutkan kenaikan 16% atau bahkan 200% di tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan perlu disikapi dengan bijak.

Berita Terkait