Berita

Heboh Tunjangan Fantastis di Kemenkeu, Rieke: 300% Per Bulan! Ini Kata Pihak Kementerian

Diperbarui 0 3 mnt baca 443 kata 3 halaman
Heboh Tunjangan Fantastis di Kemenkeu, Rieke: 300% Per Bulan! Ini Kata Pihak Kementerian

JAKARTA – Polemik tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai 300 persen kembali mencuat setelah diungkap oleh anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Melalui kanal YouTube Denny Sumargo, Rieke menyoroti besaran tukin tersebut dan menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi sistem gaji dan tunjangan di semua lembaga negara demi terciptanya keadilan dan transparansi anggaran.

“Kalau kita lihat, salah satu tukin tertinggi ada di Kementerian Keuangan, sampai 300 persen per bulan,” ujar Rieke, seperti dikutip dari berbagai sumber.

Rieke menilai, momentum kritik terhadap DPR RI seharusnya tidak berhenti di situ saja, melainkan menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi seluruh sistem gaji dan tunjangan di lembaga negara, baik di pusat maupun daerah.

Ia bahkan menggunakan istilah ‘reset Indonesia, kembali ke titik nol’ untuk menyoroti perlunya perombakan total sistem keuangan negara.

“Dengan adanya isu ini, menurut saya ini momentum yang harus diambil.

Saya katakan, reset Indonesia, kembali ke 0 kilometer, semua,” tegas politisi PDIP ini.

Rieke mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas dalam membenahi persoalan ini.

Menurutnya, transparansi harus berlaku merata, tidak hanya untuk DPR, tapi juga untuk semua kementerian dan lembaga negara.

“Jangan satu sisi DPR, ya terima kasih kalau buat saya penting kritik seperti itu.

Tapi alangkah lebih baiknya kalau transparansi itu untuk semua kementerian, lembaga negara, kementerian pusat maupun daerah,” tambahnya.

Terkait pernyataan Rieke, pihak Kemenkeu melalui Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, memberikan klarifikasi.

Menurutnya, isu tukin 300 persen sebenarnya terkait dengan konteks reformasi birokrasi yang dilakukan Sri Mulyani pada 2005 silam.

Prastowo menjelaskan bahwa kenaikan tukin tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme pegawai, khususnya di Ditjen Pajak yang memiliki tanggung jawab besar dalam pencapaian target APBN.

“Pada saat itu, beliau (Sri Mulyani) mendapati fakta, gaji Dirjen Pajak yang tanggung jawabnya amat besar bagi APBN, ternyata lebih rendah dari seorang PhD yang menjadi peneliti di LPEM UI,” jelas Prastowo, mengutip pengalaman Sri Mulyani saat memimpin reformasi di Kemenkeu.

Lebih lanjut, Prastowo menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berfokus pada kenaikan take home pay, tetapi juga merombak sistem pelayanan, memodernisasi kantor pajak, merevisi Undang-Undang Perpajakan, hingga mengoptimalkan target penerimaan negara.

Meski ada klarifikasi dari Kemenkeu, Rieke tetap pada pendiriannya bahwa evaluasi menyeluruh terhadap sistem gaji dan tunjangan aparatur negara sangat diperlukan.

Ia berharap, isu ini bisa menjadi pemicu untuk membangun sistem keuangan negara yang lebih adil dan transparan.

“Saya mendorong agar momentum ini dijadikan titik awal untuk membangun sistem keuangan negara yang lebih adil dan terbuka,” pungkas Rieke.

Pernyataan Rieke Diah Pitaloka ini pun memicu beragam reaksi dari publik.

Sebagian mendukung seruan evaluasi menyeluruh, sementara lainnya meminta agar semua pihak memahami konteks dan alasan di balik kebijakan tukin yang diterapkan di Kemenkeu.

***

Berita Terkait