Berita

JANGAN KHAWATIR! Status PPPK Aman, Bisa Pensiun Hingga Usia 60 dan Diizinkan Mutasi

Diperbarui 0 3 mnt baca 504 kata 3 halaman
JANGAN KHAWATIR! Status PPPK Aman, Bisa Pensiun Hingga Usia 60 dan Diizinkan Mutasi

Bungko News –   Jakarta - Kekhawatiran para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengenai status kepegawaian mereka yang dikhawatirkan akan berakhir atau tergantikan oleh pegawai baru akhirnya terjawab.

Pemerintah menjamin bahwa P3K tidak perlu cemas, dengan masa kerja yang bisa diperpanjang hingga usia pensiun 60 tahun, selama kinerja tetap baik dan tidak melanggar disiplin.

Bahkan, P3K kini diberi berbagai terobosan kebijakan, termasuk izin untuk mutasi dan melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kekhawatiran ini muncul di tengah kebutuhan daerah akan tenaga guru dan kesehatan akibat puluhan ribu PNS yang pensiun setiap tahun.

Hal ini menimbulkan kecemasan di kalangan P3K, khususnya mereka yang berasal dari tenaga honorer, bahwa posisi yang sudah mereka pegang akan jatuh ke tangan orang baru.

Jaminan Status dan Kesejahteraan P3K

Dalam sebuah forum dengar pendapat, perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan kembali komitmen pemerintah terhadap status P3K. "Bagi teman-teman yang P3K tidak perlu khawatir," ujar perwakilan Kemenpan-RB. "Sampai usia 60 pensiun pun nanti itu boleh, sepanjang kinerjanya baik, sepanjang tidak melanggar disiplin. Itu sama dengan kami (PNS)." Hal ini didukung oleh penerapan Peraturan Pemerintah (PP) 94 tentang Disiplin Pegawai yang berlaku untuk PNS dan P3K.

Berita Terkait