Bungko News – Jakarta - Kekhawatiran para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengenai status kepegawaian mereka yang dikhawatirkan akan berakhir atau tergantikan oleh pegawai baru akhirnya terjawab.
Pemerintah menjamin bahwa P3K tidak perlu cemas, dengan masa kerja yang bisa diperpanjang hingga usia pensiun 60 tahun, selama kinerja tetap baik dan tidak melanggar disiplin.
Bahkan, P3K kini diberi berbagai terobosan kebijakan, termasuk izin untuk mutasi dan melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kekhawatiran ini muncul di tengah kebutuhan daerah akan tenaga guru dan kesehatan akibat puluhan ribu PNS yang pensiun setiap tahun.
Hal ini menimbulkan kecemasan di kalangan P3K, khususnya mereka yang berasal dari tenaga honorer, bahwa posisi yang sudah mereka pegang akan jatuh ke tangan orang baru.