Berita

JANGAN KHAWATIR! Status PPPK Aman, Bisa Pensiun Hingga Usia 60 dan Diizinkan Mutasi

Diperbarui 0 3 mnt baca 504 kata 3 halaman
JANGAN KHAWATIR! Status PPPK Aman, Bisa Pensiun Hingga Usia 60 dan Diizinkan Mutasi

  Jakarta - Kekhawatiran para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengenai status kepegawaian mereka yang dikhawatirkan akan berakhir atau tergantikan oleh pegawai baru akhirnya terjawab.

Pemerintah menjamin bahwa P3K tidak perlu cemas, dengan masa kerja yang bisa diperpanjang hingga usia pensiun 60 tahun, selama kinerja tetap baik dan tidak melanggar disiplin.

Bahkan, P3K kini diberi berbagai terobosan kebijakan, termasuk izin untuk mutasi dan melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kekhawatiran ini muncul di tengah kebutuhan daerah akan tenaga guru dan kesehatan akibat puluhan ribu PNS yang pensiun setiap tahun.

Hal ini menimbulkan kecemasan di kalangan P3K, khususnya mereka yang berasal dari tenaga honorer, bahwa posisi yang sudah mereka pegang akan jatuh ke tangan orang baru.

Jaminan Status dan Kesejahteraan P3K

Dalam sebuah forum dengar pendapat, perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan kembali komitmen pemerintah terhadap status P3K. "Bagi teman-teman yang P3K tidak perlu khawatir," ujar perwakilan Kemenpan-RB. "Sampai usia 60 pensiun pun nanti itu boleh, sepanjang kinerjanya baik, sepanjang tidak melanggar disiplin. Itu sama dengan kami (PNS)." Hal ini didukung oleh penerapan Peraturan Pemerintah (PP) 94 tentang Disiplin Pegawai yang berlaku untuk PNS dan P3K.

Kontrak kerja P3K, yang umumnya 5 tahun dengan evaluasi tahunan, hanya akan berakhir jika terjadi pelanggaran disiplin tingkat berat atau kinerja yang buruk.

P3K Bukan Hanya untuk Honorer, Kini Jadi Bagian dari Talenta Instansi

Pemerintah juga meluruskan kembali esensi dari P3K.

Awalnya, konsep P3K yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimaksudkan untuk mengakomodasi orang-orang dengan keahlian tertentu (talenta), termasuk diaspora, bukan semata-mata untuk tenaga honorer.

Namun, dalam perjalanannya, P3K menjadi jalur afirmasi untuk mengakomodasi para tenaga honorer non-ASN yang memiliki dedikasi tinggi namun terganjal usia di atas 35 tahun, jenjang pendidikan yang tidak standar, atau cara masuk yang tidak kompetitif dan selektif.

Terobosan Kebijakan Baru untuk P3K

Sejumlah terobosan kebijakan baru telah dikeluarkan, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang baru diinisiasi oleh DPR, untuk meningkatkan kesetaraan dan kesejahteraan P3K: 1. Izin Mutasi: P3K kini diperbolehkan mutasi atau berpindah unit kerja, asalkan masih berada dalam satu instansi dan tidak berganti jabatan.

2. Pengembangan Kompetensi: P3K diizinkan mengikuti pengembangan kompetensi dan biayanya boleh ditanggung oleh instansi, selama tidak mengganggu pekerjaan.

3. Kesempatan Jadi PNS: Jika sebelumnya P3K harus berhenti dari statusnya untuk melamar PNS, kini mereka diperbolehkan melamar PNS tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Jika tidak diterima sebagai PNS, mereka bisa kembali ke status P3K.

Strategi Masa Transisi Tenaga Honorer

Menyikapi masa transisi tenaga honorer, pemerintah menerapkan strategi pengangkatan P3K paruh waktu (part-time) di daerah yang anggaran belanja pegawainya melebihi 30%.

Strategi ini bertujuan untuk menghindari pemberhentian massal tenaga honorer.

Mereka yang diangkat P3K paruh waktu akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk kepastian hukum.

Pembayaran gaji akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia saat ini, dan ketika anggaran mencukupi, mereka dapat diangkat menjadi P3K penuh waktu.

***

Catatan: Data dan pernyataan dalam berita ini merujuk pada keterangan yang disampaikan oleh perwakilan Kemenpan-RB dalam rapat dengar pendapat.

Berita Terkait