3. Kesempatan Jadi PNS: Jika sebelumnya P3K harus berhenti dari statusnya untuk melamar PNS, kini mereka diperbolehkan melamar PNS tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Jika tidak diterima sebagai PNS, mereka bisa kembali ke status P3K.
Strategi Masa Transisi Tenaga Honorer
Menyikapi masa transisi tenaga honorer, pemerintah menerapkan strategi pengangkatan P3K paruh waktu (part-time) di daerah yang anggaran belanja pegawainya melebihi 30%.Strategi ini bertujuan untuk menghindari pemberhentian massal tenaga honorer.
Mereka yang diangkat P3K paruh waktu akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk kepastian hukum.
Pembayaran gaji akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia saat ini, dan ketika anggaran mencukupi, mereka dapat diangkat menjadi P3K penuh waktu.
***
Catatan: Data dan pernyataan dalam berita ini merujuk pada keterangan yang disampaikan oleh perwakilan Kemenpan-RB dalam rapat dengar pendapat.