Kontrak kerja P3K, yang umumnya 5 tahun dengan evaluasi tahunan, hanya akan berakhir jika terjadi pelanggaran disiplin tingkat berat atau kinerja yang buruk.
P3K Bukan Hanya untuk Honorer, Kini Jadi Bagian dari Talenta Instansi
Pemerintah juga meluruskan kembali esensi dari P3K.Awalnya, konsep P3K yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimaksudkan untuk mengakomodasi orang-orang dengan keahlian tertentu (talenta), termasuk diaspora, bukan semata-mata untuk tenaga honorer.
Namun, dalam perjalanannya, P3K menjadi jalur afirmasi untuk mengakomodasi para tenaga honorer non-ASN yang memiliki dedikasi tinggi namun terganjal usia di atas 35 tahun, jenjang pendidikan yang tidak standar, atau cara masuk yang tidak kompetitif dan selektif.
Terobosan Kebijakan Baru untuk P3K
Sejumlah terobosan kebijakan baru telah dikeluarkan, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang baru diinisiasi oleh DPR, untuk meningkatkan kesetaraan dan kesejahteraan P3K: 1. Izin Mutasi: P3K kini diperbolehkan mutasi atau berpindah unit kerja, asalkan masih berada dalam satu instansi dan tidak berganti jabatan.2. Pengembangan Kompetensi: P3K diizinkan mengikuti pengembangan kompetensi dan biayanya boleh ditanggung oleh instansi, selama tidak mengganggu pekerjaan.