Bungko News – Sebuah kabar membahagiakan menyapa para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Berikut adalah komponen-komponen yang membentuk gaji ke-13 untuk pensiunan ASN:.
✅ Pensiunan ASN, TNI, dan Polri (prioritas utama dalam artikel ini).
Sebuah kabar membahagiakan menyapa para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Pemerintah bersama PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pendapatan ekstra berupa gaji ke-13 akan segera mengalir ke rekening para purnawirawan.
Momen yang dinanti-nanti ini dijadwalkan mulai hari Selasa, 2 Juni 2026.
Tak heran jika banyak pensiunan tersenyum lebar.
Pasalnya, dana tambahan ini akan sangat membantu memenuhi kebutuhan keluarga di pertengahan tahun, terutama untuk biaya pendidikan anak yang memasuki tahun ajaran baru.
Jadwal Pasti: Cair Mulai 2 Juni 2026
Melalui pengumuman resmi di akun Instagram @taspen pada Sabtu (23/5/2026), PT Taspen menegaskan bahwa proses distribusi gaji ke-13 akan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.
Yang membuat kabar ini semakin manis adalah kemudahan prosesnya.
Para pensiunan tidak perlu mengajukan permohonan, tidak perlu antre, dan tidak perlu melakukan verifikasi ulang.
Sistem akan bekerja secara otomatis.
Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pensiunan melalui 46 bank mitra yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan terima kasih negara atas jasa para purnawirawan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Komponen Gaji ke-13: Berapa yang Akan Diterima?
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: berapa nominal yang akan masuk ke rekening? Perlu dipahami bahwa besaran gaji ke-13 tidak seragam untuk semua pensiunan.
Nominalnya bervariasi tergantung pada golongan dan penghasilan terakhir saat masih aktif bekerja.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, besaran gaji ke-13 bagi pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan bulanan terakhir pada bulan Mei 2026.
Berikut adalah komponen-komponen yang membentuk gaji ke-13 untuk pensiunan ASN:
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Pensiun Pokok | Disesuaikan dengan golongan terakhir (Golongan I, II, III, atau IV) |
| Tunjangan Keluarga | Tunjangan untuk istri/suami dan anak |
| Tunjangan Kebutuhan Pokok | Tunjangan pangan atau tunjangan lainnya sesuai ketentuan |
Ilustrasi sederhana: Seorang pensiunan yang dahulu berada di Golongan IV akan menerima nominal yang berbeda (lebih besar) dibandingkan dengan pensiunan dari Golongan II.
Semua mengikuti standar penghasilan dasar yang berlaku.
Tujuan Kebijakan: Membantu Kebutuhan Pertengahan Tahun
Pemerintah tidak serta-merta memberikan gaji ke-13 tanpa alasan yang jelas.
Waktu pencairan yang bertepatan dengan bulan Juni dipilih secara strategis. Momentum ini bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah, sehingga secara eksplisit gaji ke-13 dialokasikan untuk:
-
Membiayai kebutuhan pendidikan anak (uang sekolah, seragam, buku, dll.)