Artinya, tes PPG akan menjadi bagian dari proses seleksi ASN bagi guru," jelas Nunuk.
Skema ini dinilai lebih efisien karena guru tidak perlu lagi mengikuti dua tes terpisah.
Selain itu, begitu lulus PPG dan terlantik, guru honorer yang diangkat melalui jalur ini berhak langsung mendapatkan tunjangan sertifikasi profesi, sebuah langkah besar dalam upaya peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Bukan PHK, Tapi Perlindungan Hukum
Di tengah polemik beredarnya informasi bahwa guru honorer dilarang mengajar mulai Desember 2026, Dirjen Nunuk membantah tegas.
Ia merujuk pada Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang justru terbit untuk memberikan payung hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda).
"Sama sekali tidak ada (kalimat itu).
Surat edaran itu justru memberikan kepastian, jaminan pada guru non-ASN untuk tetap boleh mengajar dan menjamin mereka untuk tidak diberhentikan," tegasnya menepis isu PHK massal.
SE tersebut memberikan masa penugasan dan penggajian hingga 31 Desember 2026, yang merupakan masa transisi sebelum mereka resmi berstatus ASN.
"Dilarang oleh undang-undang adalah status kepegawaian non-ASN di instansi pemerintah, bukan kegiatan mengajar itu sendiri," tambah Nunuk menegaskan.
Pendataan Dapodik Jadi Kunci Mutlak
Pemerintah memperingatkan bahwa proses penuntasan ini hanya akan menyentuh guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024.
"Jadi kita fokusnya ya di pendataan.
Karena sebenarnya jumlah guru yang sesungguhnya kalau tidak terdata di Dapodik itu kita tidak tahu," jelas Nunuk saat konferensi pers di Gedung D Kemendikdasmen.
Guru honorer yang tidak terdata dalam basis data tersebut dipastikan tidak dapat diikutsertakan dalam program penuntasan dan redistribusi tenaga non-ASN kali ini.
Respons dan Dukungan dari DPR
Para legislator di Komisi X DPR RI turut menyambut baik langkah ini, meski sebagian terus mendorong agar semua guru diangkat menjadi PNS penuh, tanpa klasterisasi status.
Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, mendesak adanya satu status guru nasional untuk menghapus ketimpangan kesejahteraan.
"Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan.
Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria," ujar Lalu.
Dengan adanya skema dual track (CPNS dan PPPK) serta integrasi seleksi dengan PPG, pemerintahan Prabowo Subianto optimis dapat merapikan tata kelola tenaga pendidik secara permanen.
Para guru honorer yang masih aktif diimbau untuk terus mengabdi, karena negara telah menyiapkan jaring pengaman hukum dan jalur rekrutmen yang adil untuk menyongsong 2027, tahun dimana istilah "guru honorer" akan resmi dihapus dari sistem ketenagakerjaan nasional.