Berita

Kabar Baik! Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Segini Estimasi Nominal yang Diterima

Diperbarui 0 4 mnt baca 771 kata 3 halaman
Kabar Baik! Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Segini Estimasi Nominal yang Diterima
Kabar Baik! Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Segini Estimasi Nominal yang Diterima — Kabar baik bagi para pensiu...

Bungko NewsKabar baik bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

PT TASPEN (Persero) secara resmi mengumumkan bahwa pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2026 akan mulai disalurkan pada hari Selasa, 2 Juni 2026.

Kepastian ini tertuang dalam pengumuman resmi Taspen yang dirilis Jumat (22/5/2026).

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.

Hal ini disambut positif oleh para pensiunan yang selama ini menantikan tambahan penghasilan di pertengahan tahun, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan cucu menjelang tahun ajaran baru.

Dasar Hukum dan Jadwal Pencairan

Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sama, ditegaskan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.

Taspen akan menyalurkan dana gaji ke-13 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan dan keberlangsungan hidup para ASN di masa purnabaktinya.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2026

Menurut TASPEN, besaran gaji ketiga belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026, yaitu sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, nominal yang diterima akan mengikuti besaran pensiun pokok masing-masing pensiunan berdasarkan golongan.

Berita Terkait