Berita

Kabar Gembira Guru Honorer! BOS 2026 Bisa Digunakan untuk Gaji, Minimal Rp300 Ribu per Bulan

Redaksi Diperbarui 0 12 menit 4 halaman
Kabar Gembira Guru Honorer! BOS 2026 Bisa Digunakan untuk Gaji, Minimal Rp300 Ribu per Bulan
Kabar Gembira Guru Honorer! BOS 2026 Bisa Digunakan untuk Gaji, Minimal Rp300 Ribu per Bulan — Landasan Hukum dan Pagu Ang...

Indikator penilaian meliputi:

D. Jadwal Pencairan BOS 2026

Pemerintah menetapkan jadwal pencairan BOS dalam empat tahap untuk memperlancar arus kas sekolah.

Berikut jadwal lengkapnya:

 
 
Tahap Periode Persentase Target Pencairan
Tahap I Januari – Maret 25% Akhir Januari 2026
Tahap II April – Juni 25% Akhir April 2026
Tahap III Juli – September 25% Akhir Juli 2026
Tahap IV Oktober – Desember 25% Akhir Oktober 2026

Percepatan pencairan: Pemerintah memastikan bahwa Tahap I sudah cair paling lambat akhir Januari 2026, lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya yang kerap molor hingga Maret.

Hal ini untuk memastikan sekolah dapat memenuhi kebutuhan operasional awal tahun ajaran baru.

Pencairan BOS Madrasah: Untuk madrasah di bawah Kemenag, jadwal pencairan mengikuti mekanisme serupa namun dengan koordinasi melalui Kantor Wilayah Kemenag provinsi.

Jadwalnya mundur sekitar 2 minggu dari BOS reguler karena proses verifikasi yang lebih panjang.

E. Komponen Penggunaan Dana BOS 2026

Berdasarkan Pasal 9 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, dana BOS dapat digunakan untuk membiayai 12 komponen berikut:

1. Pengembangan Perpustakaan

  • Pembelian buku teks pelajaran, buku referensi, dan buku pengayaan.

  • Langganan majalah, koran, atau jurnal pendidikan.

  • Pemeliharaan dan perawatan koleksi perpustakaan.

2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

  • Biaya administrasi PPDB (penggandaan formulir, pengumuman, dll.).

  • Konsumsi panitia PPDB (maksimal 2 hari).

  • Tidak termasuk biaya seragam atau atribut panitia.

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

  • Pengadaan alat peraga dan media pembelajaran.

  • Langganan platform pembelajaran digital.

  • Biaya praktikum (bahan dan alat).

  • Ekstrakurikuler wajib (Pramuka, olahraga, seni) dan pilihan.

  • Kegiatan pengembangan karakter seperti upacara, peringatan hari besar, dan outing class.

4. Uji Kompetensi dan Penilaian

  • Biaya pelaksanaan Asesmen Nasional (AN).

  • Ujian sekolah dan ujian praktik.

  • Pembelian naskah soal dan lembar jawaban.

  • Honor pengawas ujian (maksimal 2 kali setahun).

5. Langganan Daya dan Jasa

  • Pembayaran listrik, air, telepon, dan internet.

  • Biaya kebersihan dan keamanan sekolah.

  • Langganan jasa pengelolaan sampah, jika ada.

6. Perawatan Sarana dan Prasarana

  • Pemeliharaan rutin ringan (cat, perbaikan atap bocor, perbaikan kursi/meja).

  • Biaya perawatan toilet, saluran air, dan sanitasi.

  • Tidak termasuk pembangunan gedung baru atau rehabilitasi berat.

7. Pembayaran Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN

Ini adalah perubahan signifikan dalam aturan BOS 2026.

Dana BOS diperbolehkan digunakan untuk membayar honor:

  • Guru tidak tetap (GTT) dan guru honorer.

  • Tenaga administrasi honorer.

  • Pustakawan dan laboran honorer.

Ketentuan baru:

  • Honor tidak boleh melebihi 50 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah.

  • Besaran honor minimal Rp300.000 per bulan untuk guru dan Rp200.000 per bulan untuk tenaga kependidikan.

  • Pembayaran wajib melalui transfer ke rekening pribadi (tidak boleh tunai).

  • Sekolah wajib membuat kontrak kerja sederhana dengan penerima honor.

Kebijakan ini menjawab keluhan panjang selama bertahun-tahun soal nasib guru honorer yang menggantungkan hidup dari BOS.

8. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan

  • Pelatihan, workshop, dan bimtek.

  • Biaya keikutsertaan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

  • Langganan jurnal ilmiah atau platform pengembangan profesi.

9. Biaya Pengelolaan BOS

  • Administrasi bank (biaya transfer, administrasi rekening).

  • Alat tulis kantor (ATK) untuk pelaporan BOS.

  • Konsumsi rapat pengelola BOS (maksimal 2 kali per semester).

10. Pembelian dan Perawatan Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi

  • Pembelian komputer, laptop, proyektor, dan printer.

  • Pengadaan akses internet.

  • Perawatan perangkat TIK.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait