Indikator penilaian meliputi:
-
Peningkatan nilai Asesmen Nasional (AN) minimal 5 poin.
-
Angka kelulusan 100 persen.
-
Partisipasi siswa dalam minimal 2 ajang kompetisi nasional/internasional.
-
Tidak ada kasus perundungan (bullying) yang dilaporkan sepanjang tahun.
D. Jadwal Pencairan BOS 2026
Pemerintah menetapkan jadwal pencairan BOS dalam empat tahap untuk memperlancar arus kas sekolah.
Berikut jadwal lengkapnya:
| Tahap | Periode | Persentase | Target Pencairan |
|---|---|---|---|
| Tahap I | Januari – Maret | 25% | Akhir Januari 2026 |
| Tahap II | April – Juni | 25% | Akhir April 2026 |
| Tahap III | Juli – September | 25% | Akhir Juli 2026 |
| Tahap IV | Oktober – Desember | 25% | Akhir Oktober 2026 |
Percepatan pencairan: Pemerintah memastikan bahwa Tahap I sudah cair paling lambat akhir Januari 2026, lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya yang kerap molor hingga Maret.
Hal ini untuk memastikan sekolah dapat memenuhi kebutuhan operasional awal tahun ajaran baru.
Pencairan BOS Madrasah: Untuk madrasah di bawah Kemenag, jadwal pencairan mengikuti mekanisme serupa namun dengan koordinasi melalui Kantor Wilayah Kemenag provinsi.
Jadwalnya mundur sekitar 2 minggu dari BOS reguler karena proses verifikasi yang lebih panjang.
E. Komponen Penggunaan Dana BOS 2026
Berdasarkan Pasal 9 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, dana BOS dapat digunakan untuk membiayai 12 komponen berikut:
1. Pengembangan Perpustakaan
-
Pembelian buku teks pelajaran, buku referensi, dan buku pengayaan.
-
Langganan majalah, koran, atau jurnal pendidikan.
-
Pemeliharaan dan perawatan koleksi perpustakaan.
2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
-
Biaya administrasi PPDB (penggandaan formulir, pengumuman, dll.).
-
Konsumsi panitia PPDB (maksimal 2 hari).
-
Tidak termasuk biaya seragam atau atribut panitia.
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
-
Pengadaan alat peraga dan media pembelajaran.
-
Langganan platform pembelajaran digital.
-
Biaya praktikum (bahan dan alat).
-
Ekstrakurikuler wajib (Pramuka, olahraga, seni) dan pilihan.
-
Kegiatan pengembangan karakter seperti upacara, peringatan hari besar, dan outing class.
4. Uji Kompetensi dan Penilaian
-
Biaya pelaksanaan Asesmen Nasional (AN).
-
Ujian sekolah dan ujian praktik.
-
Pembelian naskah soal dan lembar jawaban.
-
Honor pengawas ujian (maksimal 2 kali setahun).
5. Langganan Daya dan Jasa
-
Pembayaran listrik, air, telepon, dan internet.
-
Biaya kebersihan dan keamanan sekolah.
-
Langganan jasa pengelolaan sampah, jika ada.
6. Perawatan Sarana dan Prasarana
-
Pemeliharaan rutin ringan (cat, perbaikan atap bocor, perbaikan kursi/meja).
-
Biaya perawatan toilet, saluran air, dan sanitasi.
-
Tidak termasuk pembangunan gedung baru atau rehabilitasi berat.
7. Pembayaran Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN
Ini adalah perubahan signifikan dalam aturan BOS 2026.
Dana BOS diperbolehkan digunakan untuk membayar honor:
-
Guru tidak tetap (GTT) dan guru honorer.
-
Tenaga administrasi honorer.
-
Pustakawan dan laboran honorer.
Ketentuan baru:
-
Honor tidak boleh melebihi 50 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah.
-
Besaran honor minimal Rp300.000 per bulan untuk guru dan Rp200.000 per bulan untuk tenaga kependidikan.
-
Pembayaran wajib melalui transfer ke rekening pribadi (tidak boleh tunai).
-
Sekolah wajib membuat kontrak kerja sederhana dengan penerima honor.
Kebijakan ini menjawab keluhan panjang selama bertahun-tahun soal nasib guru honorer yang menggantungkan hidup dari BOS.
8. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
-
Pelatihan, workshop, dan bimtek.
-
Biaya keikutsertaan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
-
Langganan jurnal ilmiah atau platform pengembangan profesi.
9. Biaya Pengelolaan BOS
-
Administrasi bank (biaya transfer, administrasi rekening).
-
Alat tulis kantor (ATK) untuk pelaporan BOS.
-
Konsumsi rapat pengelola BOS (maksimal 2 kali per semester).
10. Pembelian dan Perawatan Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi
-
Pembelian komputer, laptop, proyektor, dan printer.
-
Pengadaan akses internet.
-
Perawatan perangkat TIK.