Bungko News – JAKARTA – Tahun 2025 membawa angin segar bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah Air.
Pemerintah secara resmi telah menetapkan penyesuaian gaji pensiunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang berlaku mulai awal tahun ini.
Kebijakan ini memberikan kepastian kesejahteraan bagi mantan abdi negara, terutama bagi mereka yang berasal dari golongan III dan IV.
Mengacu pada aturan baru tersebut, besaran gaji pensiunan PNS 2025 disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif.
Berikut adalah rincian lengkapnya untuk golongan III dan IV, sebagaimana dirangkum dari sumber resmi dan pemerintah.
Tabel Gaji Pensiunan PNS 2025: Golongan III
Golongan III biasanya diisi oleh PNS dengan posisi struktural menengah.
Berdasarkan PP 8/2024, besaran gaji pensiunan untuk golongan ini sebagai berikut:
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600 IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600