Berita

Pensiunan PNS Golongan III dan IV Siap-siap, Gaji 2025 Sudah Ditetapkan Berdasarkan Aturan Terbaru! Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Diperbarui 0 2 mnt baca 397 kata 3 halaman
Pensiunan PNS Golongan III dan IV Siap-siap, Gaji 2025 Sudah Ditetapkan Berdasarkan Aturan Terbaru! Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Bungko News – Jakarta - Gaji pensiunan PNS menjadi salah satu topik yang selalu dinantikan setiap tahunnya.

Pada tahun 2025 ini, besaran gaji pensiunan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Aturan ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur hak-hak pensiunan.

Berdasarkan PP tersebut, gaji pensiunan PNS tahun 2025 tidak mengalami kenaikan baru, melainkan melanjutkan kenaikan sebesar 12% yang sudah berlaku sejak awal tahun 2024.

Hal ini menepis isu-isu yang sempat beredar mengenai kenaikan gaji pensiunan yang lebih tinggi.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Tahun 2025 PT Taspen, sebagai lembaga resmi yang menyalurkan dana pensiun, akan mencairkan gaji pensiunan sesuai dengan golongan terakhir saat PNS tersebut purna tugas.

Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS untuk golongan III dan IV yang berlaku pada tahun 2025, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber tepercaya: 1. Pensiunan Golongan III Golongan IIIa: berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.558.800 Golongan IIIb: berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200 Golongan IIIc: berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100 Golongan IIId: berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600 2. Pensiunan Golongan IV Golongan IVa: berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000 Golongan IVb: berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800 Golongan IVc: berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900 Golongan IVd: berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900 Golongan IVe: berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 Selain gaji pokok, para pensiunan juga akan menerima sejumlah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Berita Terkait