JAKARTA – Tahun 2025 membawa angin segar bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah Air.
Pemerintah secara resmi telah menetapkan penyesuaian gaji pensiunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang berlaku mulai awal tahun ini.
Kebijakan ini memberikan kepastian kesejahteraan bagi mantan abdi negara, terutama bagi mereka yang berasal dari golongan III dan IV.
Mengacu pada aturan baru tersebut, besaran gaji pensiunan PNS 2025 disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif.
Berikut adalah rincian lengkapnya untuk golongan III dan IV, sebagaimana dirangkum dari sumber resmi dan pemerintah.
Tabel Gaji Pensiunan PNS 2025: Golongan III
Golongan III biasanya diisi oleh PNS dengan posisi struktural menengah.
Berdasarkan PP 8/2024, besaran gaji pensiunan untuk golongan ini sebagai berikut:
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600 IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600Tabel Gaji Pensiunan PNS 2025: Golongan IV
Golongan IV merupakan golongan tertinggi dalam struktur PNS, yang biasanya diisi oleh pejabat eselon II ke atas.
Rentang gaji pensiunannya pun paling tinggi:
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 IVb: Rp1.748.100 – Rp4.366.500 IVc: Rp1.748.100 – Rp4.542.000 IVd: Rp1.748.100 – Rp4.742.500 IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.000Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2025
PT Taspen selaku pengelola dana pensiun PNS memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan akan dilakukan secara serentak setiap tanggal 1.
Kebijakan ini berlaku untuk semua golongan dan mencakup seluruh Indonesia.
Pensiunan akan menerima gaji melalui rekening bank masing-masing atau melalui kantor pos terdekat bagi yang belum memiliki rekening.
Alasan Kenaikan Gaji Pensiunan
Kenaikan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli para pensiunan di tengah inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Seperti disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pensiunan ASN telah mengabdi untuk negara sehingga hak-hak mereka harus terus diperhatikan.
“Pemerintah berkomitmen memberikan kepastian dan jaminan kesejahteraan bagi pensiunan ASN.
Mereka telah mengabdi untuk negara, dan hak-haknya harus terus diperhatikan,” tutur BKN dalam keterangan resmi yang dikutip dari berbagai media.
Cara Mengecek Gaji Pensiunan
Pensiunan dapat mengecek besaran gaji yang diterima melalui beberapa cara, antara lain:
- Menghubungi kantor PT Taspen terdekat. - Mengakses portal resmi Taspen di www.taspen.co.id. - Mengecek langsung di rekening bank atau kantor pos pada tanggal pencairan. ***