Biaya Pendidikan:
- Prodi akreditasi A: Maksimal Rp12.000.000 per semester - Prodi akreditasi B: Maksimal Rp4.000.000 per semester - Prodi akreditasi C: Maksimal Rp2.400.000 per semesterBiaya Hidup per Bulan:
- Klaster 1: Rp800.000 - Klaster 2: Rp950.000 - Klaster 3: Rp1.100.000 - Klaster 4: Rp1.250.000 - Klaster 5: Rp1.400.000Biaya hidup ini diberikan per semester (6 bulan) sehingga totalnya bisa mencapai Rp4,8 juta hingga Rp8,4 juta per semester sebagai dukungan untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan, transportasi, dan buku.
Syarat Penerima KIP Kuliah untuk Keluarga PKH/BPNT
Anak dari keluarga penerima PKH dan BPNT yang ingin mendapatkan KIP Kuliah harus memenuhi beberapa syarat utama:
1. Lulusan SMA/SMK/MA/sederajat maksimal 2 tahun sebelumnya (2023-2025 untuk pendaftaran 2025) 2. Memiliki potensi akademik baik dengan lulus seleksi masuk PTN/PTS melalui jalur SNBP, SNBT, atau mandiri 3. Berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi (terpenuhi otomatis sebagai penerima PKH/BPNT) 4. Tidak sedang menerima beasiswa lain yang tumpang tindih"Jika keluarga terdaftar DTSEN dan aktif menerima PKH/BPNT, verifikasi ekonomi lebih mudah tanpa perlu dokumen tambahan seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)," tambah Kemendikbud Ristek.
Durasi dan Ketentuan Tambahan
Bantuan KIP Kuliah diberikan dengan durasi tertentu sesuai program studi:
- Program D3: Maksimal 6 semester atau 3 tahun - Program D4/S1: Maksimal 8 semester atau 4 tahunNamun ada ketentuan tambahan bahwa bantuan dapat dicabut jika mahasiswa tidak memenuhi syarat akademik, seperti IPK di bawah standar universitas atau melanggar ketentuan seperti menerima beasiswa lain secara bersamaan.
Cara Mendaftar KIP Kuliah
Bagi keluarga penerima PKH dan BPNT yang ingin mendaftarkan anaknya untuk KIP Kuliah, berikut langkah-langkahnya: