Bungko News – Jakarta - Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan tanpa pungutan yang tidak hanya berlaku untuk jenjang pendidikan dasar, tetapi diperluas hingga pendidikan anak usia dini (PAUD).
Desakan ini disampaikan dalam rapat kerja yang membahas rencana kerja dan anggaran Kemendikdasmen tahun 2026, di mana Komisi X juga menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp 52,9 triliun.
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR, Komisi X menyoroti beberapa poin krusial terkait kebijakan pendidikan nasional.
Selain implementasi putusan MK, Komisi X juga meminta Kemendikdasmen untuk mempersiapkan pelaksanaan program digitalisasi satuan pendidikan secara menyeluruh, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan marginal.
"Satu, bahwa kita telah menyepakati melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan tanpa pungutan tidak hanya dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar, tetapi diperluas hingga mencakup pendidikan anak usia dini," ujar anggota Komisi X DPR dalam rapat kerja, Rabu (3/9/2025).
Komisi X juga menekankan pentingnya menjaga program-program prioritas nasional agar tidak mengalami pengurangan anggaran.
Selain itu, mereka meminta Kemendikdasmen untuk menyusun roadmap peningkatan gaji guru minimal sesuai dengan upah minimum regional (UMR).
Salah satu poin penting yang disoroti adalah peningkatan satuan biaya untuk Program Indonesia Pintar (PIP).