Syarat Umum:
-
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-
Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
-
Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah umum atau sederajat (SMA/SMK/MA/MAK/Paket C).
-
Berusia paling rendah 25 tahun pada saat pendaftaran.
-
Bersedia bekerja penuh waktu.
-
Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter).
-
Tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
-
Tidak pernah merangkap sebagai pejabat negara, ASN, TNI, Polri, BUMD/BUMN, atau badan lain yang digaji oleh negara.
-
Berdomisili di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.
Syarat Khusus (berlaku bagi calon yang belum pernah menjabat):
-
Bersedia membuat surat pernyataan pakta integritas.
-
Mendapat dukungan minimal 10% dari jumlah pemilih tetap desa (atau sesuai ketentuan daerah masing-masing).
Larangan bagi mantan Kepala Desa:
-
Mantan Kepala Desa yang telah menjabat 2 periode tidak diperbolehkan mencalonkan diri lagi.
-
Mantan Kepala Desa yang dinonaktifkan atau diberhentikan tidak hormat dilarang mencalonkan diri dalam jangka waktu 5 tahun.
4. Hak Pilih dan Daftar Pemilih
Warga desa yang berhak memberikan suara dalam Pilkades adalah:
-
Warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di desa setempat.
-
Telah berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah pada hari pemungutan suara.
-
Terdaftar dalam daftar pemilih tetap yang disusun oleh Panitia Pilkades.
Proses penyusunan daftar pemilih:
-
Panitia Pilkades melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data penduduk desa.
-
Data diverifikasi berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
-
Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 hari untuk tanggapan masyarakat.
-
Daftar pemilih tetap ditetapkan 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Jumlah pemilih per desa:
Tidak ada batasan minimal jumlah pemilih.
Desa dengan jumlah penduduk sedikit tetap melaksanakan Pilkades dengan jumlah pemilih yang ada.
Yang terpenting adalah partisipasi minimal 50% dari daftar pemilih tetap agar pemilu dinyatakan sah (kuorum).
5. Panitia Pilkades
Panitia Pilkades dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir.
Komposisi panitia terdiri dari:
-
Ketua – dipilih dari unsur BPD.
-
Sekretaris – dari unsur perangkat desa atau masyarakat.
-
Anggota – unsur masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan perwakilan perempuan (minimal 30%).