Berita

Mekanisme Pilkades Serentak 2026-2027 Menurut UU Desa No. 3 Tahun 2024 dan PP 16/2026

Diperbarui 0 12 mnt baca 2,253 kata 6 halaman
Mekanisme Pilkades Serentak 2026-2027 Menurut UU Desa No. 3 Tahun 2024 dan PP 16/2026
Mekanisme Pilkades Serentak 2026-2027 Menurut UU Desa No. 3 Tahun 2024 dan PP 16/2026 — Landasan Hukum dan Kebijakan Baru.

Syarat Umum:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  • Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.

  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah umum atau sederajat (SMA/SMK/MA/MAK/Paket C).

  • Berusia paling rendah 25 tahun pada saat pendaftaran.

  • Bersedia bekerja penuh waktu.

  • Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter).

  • Tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

  • Tidak pernah merangkap sebagai pejabat negara, ASN, TNI, Polri, BUMD/BUMN, atau badan lain yang digaji oleh negara.

  • Berdomisili di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.

Syarat Khusus (berlaku bagi calon yang belum pernah menjabat):

  • Bersedia membuat surat pernyataan pakta integritas.

  • Mendapat dukungan minimal 10% dari jumlah pemilih tetap desa (atau sesuai ketentuan daerah masing-masing).

Larangan bagi mantan Kepala Desa:

  • Mantan Kepala Desa yang telah menjabat 2 periode tidak diperbolehkan mencalonkan diri lagi.

  • Mantan Kepala Desa yang dinonaktifkan atau diberhentikan tidak hormat dilarang mencalonkan diri dalam jangka waktu 5 tahun.

4. Hak Pilih dan Daftar Pemilih

Warga desa yang berhak memberikan suara dalam Pilkades adalah:

  • Warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di desa setempat.

  • Telah berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah pada hari pemungutan suara.

  • Terdaftar dalam daftar pemilih tetap yang disusun oleh Panitia Pilkades.

Proses penyusunan daftar pemilih:

  1. Panitia Pilkades melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data penduduk desa.

  2. Data diverifikasi berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Kartu Keluarga (KK).

  3. Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 hari untuk tanggapan masyarakat.

  4. Daftar pemilih tetap ditetapkan 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Jumlah pemilih per desa:

Tidak ada batasan minimal jumlah pemilih.

Desa dengan jumlah penduduk sedikit tetap melaksanakan Pilkades dengan jumlah pemilih yang ada.

Yang terpenting adalah partisipasi minimal 50% dari daftar pemilih tetap agar pemilu dinyatakan sah (kuorum).

5. Panitia Pilkades

Panitia Pilkades dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir.

Komposisi panitia terdiri dari:

  • Ketua – dipilih dari unsur BPD.

  • Sekretaris – dari unsur perangkat desa atau masyarakat.

  • Anggota – unsur masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan perwakilan perempuan (minimal 30%).

Berita Terkait