Pemerintah resmi menerapkan skema Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara nasional untuk periode 2026-2027.
Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta diatur lebih teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026.
Pilkades serentak ini menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya ribuan desa di seluruh Indonesia akan melaksanakan pemilihan kepala desa dalam waktu yang relatif bersamaan.
Berikut mekanisme lengkap, jadwal, persyaratan, hingga tahapan Pilkades serentak 2026-2027.
1. Landasan Hukum dan Kebijakan Baru
Penyelenggaraan Pilkades serentak nasional berlandaskan pada:
-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemberian Penghasilan Tetap Kepala Desa serta Perangkat Desa.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan mengatur teknis pelaksanaan di tingkat kabupaten/kota.
Beberapa perubahan fundamental dalam UU Desa 3/2024 yang memengaruhi Pilkades:
-
Masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
-
Batas periode diperketat: Kepala Desa hanya dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan (sebelumnya 3 periode).
-
Pilkades serentak nasional diterapkan untuk menyamakan siklus pemilihan di seluruh Indonesia.
-
Kewenangan pengangkatan perangkat desa kini berada di tangan bupati/wali kota (bukan mutlak kepala desa).
2. Jadwal Pilkades Serentak 2026-2027
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, Pilkades serentak nasional akan dilaksanakan dalam dua gelombang utama:
Gelombang I: Tahun 2026
Dilaksanakan untuk desa-desa yang masa jabatan Kepala Desanya berakhir pada tahun 2026.
Jadwal tahapannya sebagai berikut:
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pembentukan Panitia Pilkades | Januari – Februari 2026 |
| Pencocokan dan penelitian daftar pemilih | Maret – April 2026 |
| Pendaftaran bakal calon | Mei 2026 |
| Penetapan calon tetap | Juni 2026 |
| Masa kampanye | Juli – Agustus 2026 |
| Hari pemungutan suara | September 2026 |
| Penetapan Kepala Desa terpilih | Oktober 2026 |
| Pelantikan | November – Desember 2026 |
Gelombang II: Tahun 2027
Dilaksanakan untuk desa-desa yang masa jabatan Kepala Desanya berakhir pada tahun 2027 atau desa yang belum melaksanakan Pilkades pada gelombang I. Jadwal disesuaikan dengan masing-masing daerah.
Catatan: Untuk desa yang Kepala Desanya masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun berdasarkan UU 3/2024 (transisi), Pilkades akan dilaksanakan setelah masa jabatan perpanjangan tersebut berakhir.
3. Syarat Calon Kepala Desa
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, seorang warga negara Indonesia dapat mendaftar sebagai calon Kepala Desa jika memenuhi syarat sebagai berikut:
Syarat Umum:
-
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-
Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
-
Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah umum atau sederajat (SMA/SMK/MA/MAK/Paket C).
-
Berusia paling rendah 25 tahun pada saat pendaftaran.
-
Bersedia bekerja penuh waktu.
-
Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter).
-
Tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
-
Tidak pernah merangkap sebagai pejabat negara, ASN, TNI, Polri, BUMD/BUMN, atau badan lain yang digaji oleh negara.
-
Berdomisili di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.
Syarat Khusus (berlaku bagi calon yang belum pernah menjabat):
-
Bersedia membuat surat pernyataan pakta integritas.
-
Mendapat dukungan minimal 10% dari jumlah pemilih tetap desa (atau sesuai ketentuan daerah masing-masing).
Larangan bagi mantan Kepala Desa:
-
Mantan Kepala Desa yang telah menjabat 2 periode tidak diperbolehkan mencalonkan diri lagi.
-
Mantan Kepala Desa yang dinonaktifkan atau diberhentikan tidak hormat dilarang mencalonkan diri dalam jangka waktu 5 tahun.
4. Hak Pilih dan Daftar Pemilih
Warga desa yang berhak memberikan suara dalam Pilkades adalah:
-
Warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di desa setempat.
-
Telah berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah pada hari pemungutan suara.
-
Terdaftar dalam daftar pemilih tetap yang disusun oleh Panitia Pilkades.
Proses penyusunan daftar pemilih:
-
Panitia Pilkades melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data penduduk desa.
-
Data diverifikasi berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
-
Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 hari untuk tanggapan masyarakat.
-
Daftar pemilih tetap ditetapkan 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Jumlah pemilih per desa:
Tidak ada batasan minimal jumlah pemilih.
Desa dengan jumlah penduduk sedikit tetap melaksanakan Pilkades dengan jumlah pemilih yang ada.
Yang terpenting adalah partisipasi minimal 50% dari daftar pemilih tetap agar pemilu dinyatakan sah (kuorum).
5. Panitia Pilkades
Panitia Pilkades dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir.
Komposisi panitia terdiri dari:
-
Ketua – dipilih dari unsur BPD.
-
Sekretaris – dari unsur perangkat desa atau masyarakat.
-
Anggota – unsur masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan perwakilan perempuan (minimal 30%).
Panitia dilarang keras menjadi calon Kepala Desa atau tim sukses.
Anggota panitia yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri dan diganti.
Masa kerja panitia berakhir setelah pelantikan Kepala Desa terpilih.
Pembiayaan panitia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
6. Mekanisme Pencalonan
A. Pendaftaran
-
Calon mendaftarkan diri ke Panitia Pilkades dengan membawa berkas lengkap (KTP, KK, ijazah, surat keterangan sehat, surat bebas narkoba, surat catatan kepolisian, serta pas foto).
-
Biaya pendaftaran tidak boleh dipungut (gratis). Jika ada pungutan, panitia dapat dikenakan sanksi.
B. Verifikasi
-
Panitia melakukan verifikasi administrasi dalam waktu 14 hari.
-
Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat mengajukan keberatan (sanggah) dalam waktu 7 hari.
C. Penetapan Calon Sementara
-
Calon yang lolos verifikasi diumumkan sebagai calon sementara.
-
Masyarakat diberi kesempatan memberikan tanggapan terhadap calon sementara selama 14 hari.
D. Penetapan Calon Tetap
-
Setelah masa tanggapan, panitia menetapkan calon tetap (minimal 2 orang, maksimal 5 orang).
-
Jika hanya 1 calon, pemilihan tetap dilaksanakan dengan mekanisme "melawan kotak kosong". Jika calon tunggal kalah dari kotak kosong, desa akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.
E. Kampanye
-
Kampanye dilakukan secara tertib, tidak boleh melibatkan ASN, TNI, Polri, dan perangkat desa.
-
Kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara atau APBDes.
-
Masa kampanye maksimal 60 hari sebelum pemungutan suara.
7. Proses Pemungutan Suara
Hari pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal yang ditetapkan oleh BPD bersama Pemerintah Kabupaten.
Lokasi pemungutan suara:
-
Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat berupa balai desa, gedung serbaguna, atau tempat lain yang disepakati.
-
Jumlah TPS disesuaikan dengan jumlah pemilih (1 TPS untuk maksimal 800 pemilih).
Mekanisme voting:
-
Pemilih menunjukkan KTP elektronik atau identitas lain ke petugas TPS.
-
Pemilih memberikan suara dengan cara mencoblos (atau metode lain sesuai peraturan daerah).
-
Suara dihitung di TPS dan hasilnya diumumkan di tempat yang sama.
Kotak kosong: Jika hanya 1 calon, pemilih dapat memilih "kotak kosong" sebagai pilihan tidak setuju.
Jika suara kotak kosong lebih dari 50%, calon dinyatakan gugur dan akan diadakan Pilkades ulang atau dijabat Pj Kepala Desa.
8. Kriteria Pemenang
Calon dinyatakan terpilih sebagai Kepala Desa jika:
-
Memperoleh suara terbanyak (pluralitas) dari total suara sah.
-
Jumlah suara sah minimal 50% + 1 dari total suara pemilih (kuorum tercapai).
Jika kuorum tidak tercapai, diadakan Pilkades ulang maksimal 60 hari kemudian dengan peserta 2 calon teratas.
Jika masih gagal, dilakukan penunjukkan Pejabat (Pj) Kepala Desa dari unsur perangkat desa oleh bupati/wali kota melalui camat.
9. Sengketa Pilkades
Mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades diatur sebagai berikut:
-
Keberatan hasil pemungutan suara diajukan ke panitia Pilkades dalam waktu 7 hari setelah pengumuman hasil.
-
Sengketa administrasi calon diajukan ke pengadilan negeri setempat.
-
Tindak pidana Pemilu (politik uang, intimidasi, kecurangan) dilaporkan ke aparat penegak hukum (Polres setempat).
Panitia Pilkades wajib membuat berita acara secara transparan.
Setiap warga berhak mengakses dokumen pemilu di kantor desa setelah pelaksanaan.
10. Pelantikan dan Sumpah
Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.
Sebelum memangku jabatan, calon terpilih wajib mengucapkan sumpah/janji.
Prosesi sumpah/janji:
"Saya bersumpah/menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya, serta menjalankan tugas dan wewenang saya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Pelantikan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah penetapan calon terpilih.
Setelah dilantik, Kepala Desa wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 3 bulan setelah pelantikan.
11. Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, Kepala Desa yang terpilih berhak atas Penghasilan Tetap (Siltap) yang besarnya:
-
120% dari gaji pokok PNS golongan II/a untuk Kepala Desa.
-
110% dari gaji pokok PNS golongan II/a untuk Sekretaris Desa.
-
100% dari gaji pokok PNS golongan II/a untuk perangkat desa lainnya.
Selain itu, Kepala Desa dan perangkat desa berhak atas:
-
Tunjangan pangan (setara 10 kg beras per bulan atau uang).
-
Tambahan penghasilan yang bersumber dari APBDes (maksimal 30% dari total belanja desa).
-
Tunjangan kesehatan (BPJS).
-
Tunjangan purnabakti di akhir masa jabatan (paling banyak 6 kali Siltap).
12. Pejabat Kepala Desa (Pj) jika Jabatan Kosong
Dalam kondisi tertentu, jabatan Kepala Desa dapat diisi oleh Pejabat (Pj) Kepala Desa, yaitu:
-
Jika Kepala Desa meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sementara.
-
Jika Pilkades gagal menghasilkan calon terpilih (kotak kosong menang atau kuorum tidak tercapai).
Pj Kepala Desa diangkat oleh bupati/wali kota atas usul camat dari unsur perangkat desa atau tokoh masyarakat.
Masa jabatan Pj Kepala Desa adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali.
Dalam masa Pj, desa tetap berjalan normal, termasuk penyusunan APBDes dan pelayanan publik.
Pemerintah daerah wajib mengadakan Pilkades baru selambat-lambatnya 6 bulan setelah Pj diangkat.
13. Sanksi Pelanggaran Pilkades
Berikut sanksi bagi berbagai pelanggaran Pilkades:
| Pelanggaran | Sanksi |
|---|---|
| Politik uang (memberi uang/barang untuk mempengaruhi pemilih) | Denda minimal Rp10 juta dan/atau diskualifikasi calon terkait (bagi pemberi) |
| Pemalsuan data pemilih | Hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara |
| Calon yang masih menjabat melakukan kampanye menggunakan fasilitas desa | Denda administratif Rp5 juta dan teguran tertulis |
| Panitia yang tidak netral | Dibebastugaskan dan diganti, dilarang menjadi panitia untuk 2 periode berikutnya |
Selain sanksi pidana, calon yang terbukti melanggar dapat didiskualifikasi dan digantikan oleh calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.
14. Peran BPD dalam Pilkades
BPD memiliki peran krusial dalam Pilkades, meliputi:
-
Membentuk Panitia Pilkades – BPD bertanggung jawab membentuk kepanitiaan yang independen.
-
Mengawasi jalannya pilkades – BPD mengawasi seluruh tahapan pemilihan dan melaporkan temuan ke bupati/wali kota.
-
Menetapkan hasil pemilihan – Bersama panitia, BPD ikut serta dalam rekapitulasi suara dan penetapan calon terpilih.
-
Melantik Kepala Desa – Setelah bupati/wali kota melantik secara resmi, BPD secara adat/simbolis juga mengukuhkan Kepala Desa.
Anggota BPD yang ikut mencalonkan diri sebagai Kepala Desa wajib mengundurkan diri dari keanggotaan BPD dan diganti oleh calon pengganti antar waktu (PAW) yang diusulkan oleh partai politik (jika BPD diisi lewat mekanisme perwakilan partai) atau melalui musyawarah desa.
15. Rekomendasi untuk Calon Kepala Desa
Bagi masyarakat yang berniat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa pada Pilkades serentak 2026-2027, berikut rekomendasi yang perlu dipersiapkan:
-
Pastikan memenuhi syarat usia (minimal 25 tahun) dan pendidikan (SMA atau sederajat). Jangan sampai gugur di verifikasi administrasi.
-
Siapkan dokumen administrasi jauh-jauh hari, termasuk KTP, KK, ijazah, SKCK, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat bebas narkoba dari BNN.
-
Bangun komunikasi dengan masyarakat desa minimal 1 tahun sebelum Pilkades. Calon incumbent (petahana) maupun calon baru perlu menunjukkan kinerja atau program yang konkret.
-
Hindari politik uang dan kampanye negatif. Panitia dan Bawaslu tingkat desa cukup aktif dalam mengawasi pelanggaran pemilu.
-
Patuhi aturan kampanye yang melibatkan ASN, TNI, Polri, dan perangkat desa. Pelanggaran dapat berakibat diskualifikasi.
-
Siapkan pakta integritas untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme selama menjabat. Pemeriksaan LHKPN secara berkala akan dilakukan.
-
Manfaatkan media sosial dengan bijak sebagai alat kampanye, namun hindari ujaran kebencian dan hoaks yang dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum.
-
Susun visi misi yang realistis sesuai dengan potensi desa dan Dana Desa yang tersedia. Jangan menjanjikan hal-hal yang tidak mungkin karena dapat menjadi boomerang saat menjabat.
-
Bentuk tim sukses yang solid, namun pastikan tim tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan pemilu.
-
Catat biaya kampanye secara transparan – meskipun tidak ada batasan maksimal, catatan pengeluaran diperlukan sebagai bentuk akuntabilitas.
16. Tantangan Pilkades Serentak
Pilkades serentak nasional 2026-2027 menghadapi sejumlah tantangan:
Pertama, kesiapan anggaran.
Pilkades serentak memerlukan biaya besar, baik dari APBDes, APBD kabupaten, hingga bantuan provinsi atau pusat.
Daerah dengan fiskal terbatas dapat mengajukan bantuan keuangan dari provinsi.
Kedua, ketersediaan panitia yang independen.
Desa dengan jumlah penduduk sedikit mungkin kesulitan mencari tokoh yang bersedia menjadi panitia tanpa konflik kepentingan.
Ketiga, potensi konflik horizontal di desa.
Persaingan antar calon bisa memecah belah masyarakat jika tidak dikelola dengan baik.
Peran tokoh adat, tokoh agama, dan BPD sangat diperlukan untuk menjaga kerukunan.
Keempat, netralitas perangkat desa.
Perangkat desa dilarang berpihak pada calon tertentu.
Namun dalam praktiknya, tekanan dari atasan atau hubungan personal sering membuat perangkat desa tidak netral.
Kelima, partisipasi pemilih di desa terpencil.
Desa di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) memiliki akses informasi yang terbatas.
Panitia perlu melakukan sosialisasi intensif agar tingkat partisipasi tinggi.
17. Kesimpulan
Pilkades serentak 2026-2027 merupakan implementasi dari UU Desa No. 3 Tahun 2024 dan PP No. 16 Tahun 2026.
Mekanisme ini membawa perubahan signifikan dalam demokrasi tingkat desa, termasuk perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, pembatasan maksimal 2 periode, serta penerapan Pilkades serentak nasional.
Proses pemilihan dilaksanakan dalam dua gelombang (2026 dan 2027) dengan tahapan mulai dari pembentukan panitia, pendaftaran calon, verifikasi, kampanye, hingga pemungutan suara.
Syarat calon cukup ketat, termasuk usia minimal 25 tahun, pendidikan SMA, dan tidak pernah menjabat Kepala Desa lebih dari 2 periode.
Dengan adanya PP 16/2026, diharapkan Pilkades dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan demokratis.
Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu menjadi kunci suksesnya penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang berintegritas.