Berita

Mekanisme Pilkades Serentak 2026-2027 Menurut UU Desa No. 3 Tahun 2024 dan PP 16/2026

Diperbarui 0 12 mnt baca 2,253 kata 6 halaman
Mekanisme Pilkades Serentak 2026-2027 Menurut UU Desa No. 3 Tahun 2024 dan PP 16/2026
Mekanisme Pilkades Serentak 2026-2027 Menurut UU Desa No. 3 Tahun 2024 dan PP 16/2026 — Landasan Hukum dan Kebijakan Baru.

Panitia dilarang keras menjadi calon Kepala Desa atau tim sukses.

Anggota panitia yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri dan diganti.

Masa kerja panitia berakhir setelah pelantikan Kepala Desa terpilih.

Pembiayaan panitia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

6. Mekanisme Pencalonan

A. Pendaftaran

  • Calon mendaftarkan diri ke Panitia Pilkades dengan membawa berkas lengkap (KTP, KK, ijazah, surat keterangan sehat, surat bebas narkoba, surat catatan kepolisian, serta pas foto).

  • Biaya pendaftaran tidak boleh dipungut (gratis). Jika ada pungutan, panitia dapat dikenakan sanksi.

B. Verifikasi

  • Panitia melakukan verifikasi administrasi dalam waktu 14 hari.

  • Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat mengajukan keberatan (sanggah) dalam waktu 7 hari.

C. Penetapan Calon Sementara

  • Calon yang lolos verifikasi diumumkan sebagai calon sementara.

  • Masyarakat diberi kesempatan memberikan tanggapan terhadap calon sementara selama 14 hari.

D. Penetapan Calon Tetap

  • Setelah masa tanggapan, panitia menetapkan calon tetap (minimal 2 orang, maksimal 5 orang).

  • Jika hanya 1 calon, pemilihan tetap dilaksanakan dengan mekanisme "melawan kotak kosong". Jika calon tunggal kalah dari kotak kosong, desa akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.

E. Kampanye

  • Kampanye dilakukan secara tertib, tidak boleh melibatkan ASN, TNI, Polri, dan perangkat desa.

  • Kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara atau APBDes.

  • Masa kampanye maksimal 60 hari sebelum pemungutan suara.

7. Proses Pemungutan Suara

Hari pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal yang ditetapkan oleh BPD bersama Pemerintah Kabupaten.

Lokasi pemungutan suara:

  • Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat berupa balai desa, gedung serbaguna, atau tempat lain yang disepakati.

  • Jumlah TPS disesuaikan dengan jumlah pemilih (1 TPS untuk maksimal 800 pemilih).

Mekanisme voting:

  • Pemilih menunjukkan KTP elektronik atau identitas lain ke petugas TPS.

  • Pemilih memberikan suara dengan cara mencoblos (atau metode lain sesuai peraturan daerah).

  • Suara dihitung di TPS dan hasilnya diumumkan di tempat yang sama.

Kotak kosong: Jika hanya 1 calon, pemilih dapat memilih "kotak kosong" sebagai pilihan tidak setuju.

Jika suara kotak kosong lebih dari 50%, calon dinyatakan gugur dan akan diadakan Pilkades ulang atau dijabat Pj Kepala Desa.

8. Kriteria Pemenang

Calon dinyatakan terpilih sebagai Kepala Desa jika:

  1. Memperoleh suara terbanyak (pluralitas) dari total suara sah.

  2. Jumlah suara sah minimal 50% + 1 dari total suara pemilih (kuorum tercapai).

Jika kuorum tidak tercapai, diadakan Pilkades ulang maksimal 60 hari kemudian dengan peserta 2 calon teratas.

Berita Terkait