Masa jabatan Pj Kepala Desa adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali.
Dalam masa Pj, desa tetap berjalan normal, termasuk penyusunan APBDes dan pelayanan publik.
Pemerintah daerah wajib mengadakan Pilkades baru selambat-lambatnya 6 bulan setelah Pj diangkat.
13. Sanksi Pelanggaran Pilkades
Berikut sanksi bagi berbagai pelanggaran Pilkades:
| Pelanggaran | Sanksi |
|---|---|
| Politik uang (memberi uang/barang untuk mempengaruhi pemilih) | Denda minimal Rp10 juta dan/atau diskualifikasi calon terkait (bagi pemberi) |
| Pemalsuan data pemilih | Hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara |
| Calon yang masih menjabat melakukan kampanye menggunakan fasilitas desa | Denda administratif Rp5 juta dan teguran tertulis |
| Panitia yang tidak netral | Dibebastugaskan dan diganti, dilarang menjadi panitia untuk 2 periode berikutnya |
Selain sanksi pidana, calon yang terbukti melanggar dapat didiskualifikasi dan digantikan oleh calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.
14. Peran BPD dalam Pilkades
BPD memiliki peran krusial dalam Pilkades, meliputi:
-
Membentuk Panitia Pilkades – BPD bertanggung jawab membentuk kepanitiaan yang independen.
-
Mengawasi jalannya pilkades – BPD mengawasi seluruh tahapan pemilihan dan melaporkan temuan ke bupati/wali kota.
-
Menetapkan hasil pemilihan – Bersama panitia, BPD ikut serta dalam rekapitulasi suara dan penetapan calon terpilih.
-
Melantik Kepala Desa – Setelah bupati/wali kota melantik secara resmi, BPD secara adat/simbolis juga mengukuhkan Kepala Desa.
Anggota BPD yang ikut mencalonkan diri sebagai Kepala Desa wajib mengundurkan diri dari keanggotaan BPD dan diganti oleh calon pengganti antar waktu (PAW) yang diusulkan oleh partai politik (jika BPD diisi lewat mekanisme perwakilan partai) atau melalui musyawarah desa.
15. Rekomendasi untuk Calon Kepala Desa
Bagi masyarakat yang berniat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa pada Pilkades serentak 2026-2027, berikut rekomendasi yang perlu dipersiapkan:
-
Pastikan memenuhi syarat usia (minimal 25 tahun) dan pendidikan (SMA atau sederajat). Jangan sampai gugur di verifikasi administrasi.
-
Siapkan dokumen administrasi jauh-jauh hari, termasuk KTP, KK, ijazah, SKCK, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat bebas narkoba dari BNN.
-
Bangun komunikasi dengan masyarakat desa minimal 1 tahun sebelum Pilkades. Calon incumbent (petahana) maupun calon baru perlu menunjukkan kinerja atau program yang konkret.
-
Hindari politik uang dan kampanye negatif. Panitia dan Bawaslu tingkat desa cukup aktif dalam mengawasi pelanggaran pemilu.
-
Patuhi aturan kampanye yang melibatkan ASN, TNI, Polri, dan perangkat desa. Pelanggaran dapat berakibat diskualifikasi.
-
Siapkan pakta integritas untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme selama menjabat. Pemeriksaan LHKPN secara berkala akan dilakukan.
-
Manfaatkan media sosial dengan bijak sebagai alat kampanye, namun hindari ujaran kebencian dan hoaks yang dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum.
-
Susun visi misi yang realistis sesuai dengan potensi desa dan Dana Desa yang tersedia. Jangan menjanjikan hal-hal yang tidak mungkin karena dapat menjadi boomerang saat menjabat.