Berita

Menteri Purbaya Blak-blakan Soal Gaji Pensiunan PNS 2025: Belum Ada Kenaikan!

Diperbarui 0 3 mnt baca 493 kata 3 halaman
Menteri Purbaya Blak-blakan Soal Gaji Pensiunan PNS 2025: Belum Ada Kenaikan!

Sementara itu, kenaikan gaji yang diatur dalam Perpres 79/2025 atau Perpres 12/2025 hanya berlaku bagi ASN aktif, sehingga tidak berdampak pada pensiunan.

Menurut pernyataan dari Kementerian Keuangan, MenPANRB, dan pejabat staf kepresidenan, kenaikan gaji untuk pensiunan belum diputuskan karena pertimbangan anggaran negara dan efisiensi fiskal.

Kenaikan gaji untuk pensiunan harus melalui kajian yang matang dan sampai saat ini belum ada kepastian kapan kebijakan ini akan diterapkan.

Bagi para pensiunan, kepastian soal gaji menjadi hal yang sangat penting.

Banyak yang mengandalkan dana pensiun sebagai sumber penghasilan utama.

Kondisi ini tentu mengecewakan bagi banyak pensiunan yang mengandalkan gaji tersebut sebagai sumber pendapatan rutin.

Sejumlah pensiunan berharap pemerintah segera memasukkan mereka dalam skema kenaikan gaji yang sama seperti ASN aktif.

Dorongan agar pensiunan tidak tertinggal terus menguat di kalangan masyarakat.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025

Meski belum ada kenaikan, pemerintah memastikan gaji pensiun cair serentak pada 1 Oktober 2025 melalui PT Taspen.

Besaran pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir saat masih aktif, sesuai golongan dan masa kerja.

Berita Terkait