Berikut kisarannya:
- Golongan I (Staf Pelaksana Dasar): Rp1,7 juta – Rp2,2 juta - Golongan II (Staf Pelaksana): Rp1,9 juta – Rp3,3 juta - Golongan III (Staf Ahli/Kepala Seksi): Rp2,5 juta – Rp4,7 juta - Golongan IV (Pejabat Struktural/Fungsional Madya): Rp3 juta – Rp5,9 jutaDengan rincian ini, pensiunan golongan tertinggi bisa menerima hingga hampir Rp6 juta per bulan, sementara golongan terendah tetap memperoleh hak minimal Rp1,7 juta.
Walaupun ASN aktif akan menikmati kenaikan gaji mulai Oktober 2025, pensiunan PNS masih harus bersabar dengan nominal gaji lama sesuai PP 8 Tahun 2024.
Keputusan kenaikan gaji pensiunan sangat bergantung pada kebijakan fiskal dan regulasi lanjutan dari pemerintah.
Untuk itu, pensiunan disarankan untuk berkomunikasi dengan organisasi atau asosiasi pensiunan PNS agar kondisi ini mendapat perhatian lebih.
Selain itu, penting juga memantau perkembangan kebijakan anggaran nasional agar informasi terbaru mengenai kenaikan gaji pensiunan bisa diperoleh secara cepat.
***