Bungko News – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo secara blak-blakan mengungkapkan kondisi sebenarnya mengenai gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025.
Pernyataan sang Menteri Keuangan ini menjadi sorotan setelah banyak kalangan menantikan kepastian kesejahteraan para pensiunan abdi negara.
"Pemerintah berkomitmen menjaga hak-hak pensiunan agar tetap sejahtera di masa tua," tegas Purbaya Yudhi Sadewa saat menegaskan pencairan gaji pensiun akan dilakukan tepat waktu pada 1 Oktober 2025, meski terjadi pergantian menteri.
Namun, di balik jaminan pencairan tepat waktu tersebut, Purbaya memberikan kenyataan yang cukup mengejutkan.
Hingga kini, pemerintah belum mengalokasikan anggaran khusus untuk kenaikan gaji ASN maupun gaji pensiunan PNS.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya belum menerima arahan resmi dari Presiden maupun Kementerian terkait mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan.
Hal ini tentu mematahkan ekspektasi banyak kalangan yang berharap adanya tambahan kesejahteraan di tengah meningkatnya biaya hidup.
"Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa gaji pensiunan PNS masih akan berjalan sesuai aturan lama, setidaknya hingga ada regulasi atau peraturan pemerintah yang baru," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar pembayaran.