Berita

Menteri Purbaya Blak-blakan Soal Gaji Pensiunan PNS 2025: Belum Ada Kenaikan!

Diperbarui 0 3 mnt baca 493 kata 3 halaman
Menteri Purbaya Blak-blakan Soal Gaji Pensiunan PNS 2025: Belum Ada Kenaikan!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo secara blak-blakan mengungkapkan kondisi sebenarnya mengenai gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025.

Pernyataan sang Menteri Keuangan ini menjadi sorotan setelah banyak kalangan menantikan kepastian kesejahteraan para pensiunan abdi negara.

"Pemerintah berkomitmen menjaga hak-hak pensiunan agar tetap sejahtera di masa tua," tegas Purbaya Yudhi Sadewa saat menegaskan pencairan gaji pensiun akan dilakukan tepat waktu pada 1 Oktober 2025, meski terjadi pergantian menteri.

Namun, di balik jaminan pencairan tepat waktu tersebut, Purbaya memberikan kenyataan yang cukup mengejutkan.

Hingga kini, pemerintah belum mengalokasikan anggaran khusus untuk kenaikan gaji ASN maupun gaji pensiunan PNS.

Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya belum menerima arahan resmi dari Presiden maupun Kementerian terkait mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan.

Hal ini tentu mematahkan ekspektasi banyak kalangan yang berharap adanya tambahan kesejahteraan di tengah meningkatnya biaya hidup.

"Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa gaji pensiunan PNS masih akan berjalan sesuai aturan lama, setidaknya hingga ada regulasi atau peraturan pemerintah yang baru," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar pembayaran.

Sementara itu, kenaikan gaji yang diatur dalam Perpres 79/2025 atau Perpres 12/2025 hanya berlaku bagi ASN aktif, sehingga tidak berdampak pada pensiunan.

Menurut pernyataan dari Kementerian Keuangan, MenPANRB, dan pejabat staf kepresidenan, kenaikan gaji untuk pensiunan belum diputuskan karena pertimbangan anggaran negara dan efisiensi fiskal.

Kenaikan gaji untuk pensiunan harus melalui kajian yang matang dan sampai saat ini belum ada kepastian kapan kebijakan ini akan diterapkan.

Bagi para pensiunan, kepastian soal gaji menjadi hal yang sangat penting.

Banyak yang mengandalkan dana pensiun sebagai sumber penghasilan utama.

Kondisi ini tentu mengecewakan bagi banyak pensiunan yang mengandalkan gaji tersebut sebagai sumber pendapatan rutin.

Sejumlah pensiunan berharap pemerintah segera memasukkan mereka dalam skema kenaikan gaji yang sama seperti ASN aktif.

Dorongan agar pensiunan tidak tertinggal terus menguat di kalangan masyarakat.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025

Meski belum ada kenaikan, pemerintah memastikan gaji pensiun cair serentak pada 1 Oktober 2025 melalui PT Taspen.

Besaran pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir saat masih aktif, sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut kisarannya:

- Golongan I (Staf Pelaksana Dasar): Rp1,7 juta – Rp2,2 juta - Golongan II (Staf Pelaksana): Rp1,9 juta – Rp3,3 juta - Golongan III (Staf Ahli/Kepala Seksi): Rp2,5 juta – Rp4,7 juta - Golongan IV (Pejabat Struktural/Fungsional Madya): Rp3 juta – Rp5,9 juta

Dengan rincian ini, pensiunan golongan tertinggi bisa menerima hingga hampir Rp6 juta per bulan, sementara golongan terendah tetap memperoleh hak minimal Rp1,7 juta.

Walaupun ASN aktif akan menikmati kenaikan gaji mulai Oktober 2025, pensiunan PNS masih harus bersabar dengan nominal gaji lama sesuai PP 8 Tahun 2024.

Keputusan kenaikan gaji pensiunan sangat bergantung pada kebijakan fiskal dan regulasi lanjutan dari pemerintah.

Untuk itu, pensiunan disarankan untuk berkomunikasi dengan organisasi atau asosiasi pensiunan PNS agar kondisi ini mendapat perhatian lebih.

Selain itu, penting juga memantau perkembangan kebijakan anggaran nasional agar informasi terbaru mengenai kenaikan gaji pensiunan bisa diperoleh secara cepat.

***

Berita Terkait