Pemerintah resmi merombak aturan batas usia minimal masuk Sekolah Dasar (SD).
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), ketentuan usia 7 tahun sebagai syarat mutlak dihapuskan.
Regulasi ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Februari 2025.
Kebijakan ini menjawab keresahan masyarakat yang selama ini mengeluhkan anak-anaknya ditolak sekolah karena faktor usia.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) karena telah menerima banyak protes dari masyarakat terkait masalah ini.
Aturan Baru Usia Masuk SD
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa ketentuan baru SPMB tetap memprioritaskan calon murid berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Namun, anak yang berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal yang sama tetap diperbolehkan mendaftar.
Dalam kondisi tertentu, batas usia dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan.
Fleksibilitas ini diberikan semata-mata untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak pendidikan dasarnya, asalkan yang bersangkutan benar-benar siap mengikuti pembelajaran.
Syarat Khusus Anak Usia di Bawah 7 Tahun
Kelonggaran usia ini tidak serta-merta membuka pintu selebar-lebarnya.
Pemerintah membatasi anak usia 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun yang ingin masuk SD dengan sejumlah persyaratan ketat.
Pertama, calon murid harus terbukti memiliki kecerdasan luar biasa atau bakat istimewa. Kedua, ia harus menunjukkan kesiapan psikis yang matang untuk mengikuti kurikulum pendidikan dasar. Ketiga, semua bukti tersebut wajib dilampirkan dalam bentuk rekomendasi tertulis dari psikolog profesional yang terpercaya di daerah setempat.
"Harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap.
Dari psikolog yang terpercaya di daerah setempat yang memiliki otoritas untuk melegitimasi.
Jadi tidak harus usianya 7 tahun," tegas Gogot Suharwoto.
Pengecualian jika Psikolog Tidak Tersedia
Menyadari keterbatasan akses terhadap psikolog profesional di sejumlah daerah, pemerintah memberikan opsi alternatif.
Apabila psikolog tidak tersedia, rekomendasi kesiapan anak dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Prioritas Tetap pada Anak Usia 7 Tahun
Meskipun membuka ruang bagi anak yang lebih muda, pemerintah memastikan kuota penerimaan murid baru SD tetap diprioritaskan untuk anak usia 7 tahun hingga 12 tahun.
Anak-anak di bawah usia tersebut akan mengisi sisa kuota setelah pemenuhan prioritas utama.
Seperti yang diterapkan di Surabaya, prioritas utama selain usia juga mempertimbangkan faktor jarak rumah dengan sekolah (zonasi) untuk memastikan pemerataan akses pendidikan.
Bebas Tes Calistung, Ijazah TK Tidak Wajib
Sejalan dengan pelonggaran usia, pemerintah juga menghapuskan tes baca, tulis, dan hitung (calistung) sebagai syarat penerimaan murid baru SD.
Aturan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan SPMB yang ramah anak dan inklusif, serta memastikan semua anak mendapatkan akses pendidikan dasar tanpa diskriminasi.
Selain itu, calon murid kelas 1 SD juga tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-Kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau sederajat.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan akses pendidikan dasar dapat dijangkau seluruh anak tanpa memandang latar belakang pendidikan sebelumnya.
"Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung," tegas Gogot.
Penguatan dalam RUU Sisdiknas
Komitmen pemerintah untuk menghapus batas usia sebagai penghalang masuk SD terus diperkuat.
Himmatul Aliyah dari Komisi X DPR mengungkapkan bahwa poin fleksibilitas usia ini telah dimasukkan ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Dalam naskah revisi terbaru, DPR dan pemerintah berkomitmen memantapkan aturan agar usia tidak lagi menjadi penghalang bagi anak-anak Indonesia untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Bagi orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya ke SD, persiapan dokumen menjadi langkah krusial.
Berdasarkan juknis SPMB sejumlah daerah, dokumen yang wajib disiapkan meliputi:
-
Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat.
-
Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
-
Untuk anak usia 5,5-6 tahun, rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru.
-
Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) bagi kondisi tertentu.
-
KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB.
Jadwal Pendaftaran
Pelaksanaan SPMB 2026/2027 akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
Seluruh pemerintah daerah wajib menyusun petunjuk teknis dengan berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Kesimpulan
Perombakan aturan batas usia masuk SD ini menjadi babak baru dalam dunia pendidikan Indonesia.
Dengan patokan usia minimal 6 tahun per 1 Juli (atau 5 tahun 6 bulan dengan syarat khusus), anak-anak yang telah siap secara intelektual dan psikis tidak perlu lagi menunggu hingga genap 7 tahun untuk memulai pendidikan formal.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi orang tua, tetapi juga memastikan bahwa hak atas pendidikan dasar bagi seluruh anak bangsa dapat terwujud tanpa terkendala oleh angka di akta kelahiran.