Berdasarkan data BKD Jawa Timur, saat ini terdapat 24.844 tenaga honorer yang telah lolos dan akan diangkat menjadi PPPK, dengan rincian 3.253 orang untuk PPPK Penuh Waktu dan 21.591 orang untuk PPPK Paruh Waktu.
"Mereka yang sudah masuk dalam alokasi PPPK Paruh Waktu posisinya aman. Tinggal menunggu SK dan penetapan NIP saja," jelas sumber di BKD Jawa Timur yang enggan disebutkan namanya.
Namun, bagi mereka yang tidak lolos seleksi PPPK, nasibnya jauh lebih tragis.
Mereka hanya diberi waktu kerja hingga Desember 2025, setelah itu harus angkat kaki dari instansi pemerintahan.
"Harapannya nanti di 2026 sudah tidak ada lagi non ASN di instansi. Ini tentunya agak sedih bagi teman-teman tenaga non ASN ini yang tidak masuk di PPPK Paruh Waktu," ujar sumber tersebut.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan pengecualian untuk dua jenis tenaga non ASN, yaitu Tenaga Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Untuk tenaga guru, rekrutmen GTT masih diperbolehkan dengan mekanisme yang diatur dalam Surat Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 800/12179/SK/204/2025 tanggal 26 September 2025 tentang Mekanisme dan Pedoman Seleksi Guru Tidak Tetap (GTT) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Pemerintah Provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan Pendidikan menengah dan Pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan," bunyi surat keputusan tersebut mengutip Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.