Berita

Nasib Tragis Honorer Non ASN di Jawa Timur: Desember 2025 Jadi Batas Akhir Kerja, Januari 2026 Dilarang Ada Lagi

Diperbarui 0 4 mnt baca 692 kata 3 halaman
Nasib Tragis Honorer Non ASN di Jawa Timur: Desember 2025 Jadi Batas Akhir Kerja, Januari 2026 Dilarang Ada Lagi

SURABAYA - Nasib tragis menanti puluhan ribu tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Timur yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara tegas menyatakan bahwa Desember 2025 menjadi batas akhir masa kerja mereka, dan mulai Januari 2026 dilarang keras ada lagi pegawai non ASN di instansi pemerintahan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 800/6490/204.2/2025 tanggal 26 September 2025 tentang Larangan Rekrutmen Pegawai Non ASN.

Surat edaran ini menjadi dasar hukum penghapusan tenaga honorer di Jawa Timur secara bertahap.

"Pegawai Non ASN yang tidak diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu tetap dipekerjakan hingga Desember 2025 dan mulai Januari 2026 tidak diperkenankan mempekerjakan Pegawai Non ASN atau dengan nama lainnya serta dilarang menganggarkan gaji/upah untuk Pegawai Non ASN atau dengan nama lainnya," bunyi poin keempat surat edaran tersebut.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 65 dan 66.

Pasal 65 UU tersebut secara tegas melarang Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkat pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan ASN, dengan ancaman sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Pasal 66 UU yang sama menegaskan bahwa pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur melalui surat edarannya menjelaskan bahwa penyelesaian pegawai Non ASN secara nasional saat ini masih dilakukan penataan melalui beberapa mekanisme, yaitu pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan data BKD Jawa Timur, saat ini terdapat 24.844 tenaga honorer yang telah lolos dan akan diangkat menjadi PPPK, dengan rincian 3.253 orang untuk PPPK Penuh Waktu dan 21.591 orang untuk PPPK Paruh Waktu.

"Mereka yang sudah masuk dalam alokasi PPPK Paruh Waktu posisinya aman. Tinggal menunggu SK dan penetapan NIP saja," jelas sumber di BKD Jawa Timur yang enggan disebutkan namanya.

Namun, bagi mereka yang tidak lolos seleksi PPPK, nasibnya jauh lebih tragis.

Mereka hanya diberi waktu kerja hingga Desember 2025, setelah itu harus angkat kaki dari instansi pemerintahan.

"Harapannya nanti di 2026 sudah tidak ada lagi non ASN di instansi. Ini tentunya agak sedih bagi teman-teman tenaga non ASN ini yang tidak masuk di PPPK Paruh Waktu," ujar sumber tersebut.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan pengecualian untuk dua jenis tenaga non ASN, yaitu Tenaga Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Untuk tenaga guru, rekrutmen GTT masih diperbolehkan dengan mekanisme yang diatur dalam Surat Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 800/12179/SK/204/2025 tanggal 26 September 2025 tentang Mekanisme dan Pedoman Seleksi Guru Tidak Tetap (GTT) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Pemerintah Provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan Pendidikan menengah dan Pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan," bunyi surat keputusan tersebut mengutip Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Sementara untuk pegawai BLUD Non ASN, pengangkatan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non PNS.

"Kepala Sekolah dilarang merekrut GTT tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan. Mekanisme rekrutmen GTT sekarang lebih ketat," tegas sumber tersebut.

Di sisi lain, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2025 hanya menganggarkan gaji Pegawai Non ASN yang sedang dalam tahapan pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu sejumlah 24.844.

Artinya, mulai tahun anggaran 2026, tidak ada lagi anggaran untuk gaji pegawai non ASN di Jawa Timur, kecuali untuk GTT dan pegawai BLUD yang memenuhi ketentuan.

Kebijakan ini tentu menjadi pukulan telak bagi puluhan ribu tenaga honorer di Jawa Timur yang telah mengabdi bertahun-tahun namun tidak lolos seleksi PPPK.

Mereka harus bersiap kehilangan pekerjaan mulai Januari 2026 tanpa kejelasan nasib di masa depan.

***

Berita Terkait