Berita

Nasib Tragis Honorer Non ASN di Jawa Timur: Desember 2025 Jadi Batas Akhir Kerja, Januari 2026 Dilarang Ada Lagi

Diperbarui 0 4 mnt baca 692 kata 3 halaman
Nasib Tragis Honorer Non ASN di Jawa Timur: Desember 2025 Jadi Batas Akhir Kerja, Januari 2026 Dilarang Ada Lagi

Sementara untuk pegawai BLUD Non ASN, pengangkatan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non PNS.

"Kepala Sekolah dilarang merekrut GTT tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan. Mekanisme rekrutmen GTT sekarang lebih ketat," tegas sumber tersebut.

Di sisi lain, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2025 hanya menganggarkan gaji Pegawai Non ASN yang sedang dalam tahapan pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu sejumlah 24.844.

Artinya, mulai tahun anggaran 2026, tidak ada lagi anggaran untuk gaji pegawai non ASN di Jawa Timur, kecuali untuk GTT dan pegawai BLUD yang memenuhi ketentuan.

Kebijakan ini tentu menjadi pukulan telak bagi puluhan ribu tenaga honorer di Jawa Timur yang telah mengabdi bertahun-tahun namun tidak lolos seleksi PPPK.

Mereka harus bersiap kehilangan pekerjaan mulai Januari 2026 tanpa kejelasan nasib di masa depan.

***

Berita Terkait