Bungko News – Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pencairan bansos BPNT tahap 2 tahun 2026 masih terus berlangsung hingga akhir Juni 2026 dengan besaran bantuan Rp600.000 per KPM.
Bantuan sebesar Rp600.000 ini merupakan akumulasi dari alokasi bantuan Rp200.000 per bulan untuk periode April, Mei, dan Juni 2026. Dengan skema pencairan per triwulan (setiap tiga bulan sekali), KPM menerima bantuan sekaligus untuk tiga bulan dalam satu tahap penyaluran.
Tahap dan Jadwal Pencairan BPNT 2026
Pemerintah menetapkan pencairan BPNT tahun 2026 dalam empat tahap sesuai triwulan:
-
Tahap 1 (Triwulan I): Januari – Maret 2026
-
Tahap 2 (Triwulan II): April – Juni 2026
-
Tahap 3 (Triwulan III): Juli – September 2026
-
Tahap 4 (Triwulan IV): Oktober – Desember 2026
Saat ini, pencairan masih berada dalam periode Tahap 2 yang berlangsung hingga 30 Juni 2026. Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengonfirmasi bahwa distribusi bantuan difokuskan pada periode April, Mei, hingga Juni 2026.
Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos sehingga penerima harus mengecek secara berkala. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap menggunakan sistem termin atau gelombang acak.
Artinya, tidak seluruh rekening KPM langsung menerima saldo pada hari yang sama.
Besaran Bantuan BPNT 2026
Nilai bantuan BPNT tahun 2026 adalah:
-
Rp200.000 per bulan per KPM
-
Rp600.000 per tahap pencairan (akumulasi 3 bulan)
Bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima yang terhubung dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank-bank anggota Himbara (BRI, BNI, dan Mandiri) serta PT Pos Indonesia.
Perlu diketahui, pada tahun 2026 terdapat perubahan aturan untuk penerima BPNT.
Kemensos memberlakukan aturan ketat terkait Desil (kelompok kesejahteraan):
-
Aturan lama: Penerima mencakup masyarakat di Desil 1 hingga 5
-
Aturan baru 2026: Hanya masyarakat yang terdaftar di Desil 1 hingga 4 yang berhak menerima BPNT
Selain itu, terdapat lebih dari 470 ribu KPM baru yang masuk dalam daftar penerima setelah dilakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).