Berita

Pemerintah Perpanjang Penyaluran Lima Bansos Hingga Desember 2025, PKH-BPNT Tahap 4 Siap Cair

Diperbarui 0 3 mnt baca 589 kata 3 halaman
Pemerintah Perpanjang Penyaluran Lima Bansos Hingga Desember 2025, PKH-BPNT Tahap 4 Siap Cair

JAKARTA - Pemerintah Indonesia memastikan penyaluran lima program bantuan sosial (bansos) akan terus berlangsung hingga akhir Desember 2025.

Kelima program tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 3 dan 4, Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan beras 20 kg, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Lima Bansos yang Cair Hingga Desember 2025

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber resmi, berikut rincian kelima bansos yang akan terus disalurkan hingga akhir tahun 2025:

1. PKH dan BPNT Tahap 3 Susulan

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 3 masih terus disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum sempat mendapatkan pencairan bansos pada periode sebelumnya.

Proses pencairan bansos dilakukan secara bertahap melalui rekening bank maupun agen penyalur.

"Pencairan PKH dan BPNT tahap 3 masih berlangsung bagi KPM yang belum menerima. Mereka diminta aktif melakukan pengecekan saldo secara berkala," kata Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos, Asep Sasa Purnama, seperti dikutip dari Radar Bogor (27/9/2025).

2. KIP PIP Masih Berlangsung hingga Desember 2025

Bantuan pendidikan berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi prioritas pemerintah dalam mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak penerima manfaat.

Hingga akhir Desember 2025, proses pencairan dana masih dilakukan bagi siswa yang belum menerima bantuan di tahap sebelumnya.

Berdasarkan informasi dari situs resmi PIP Kemendikdasmen, termin 3 PIP akan dimulai pada Oktober-Desember 2025 dengan nominal bantuan per tahun Rp450.000 (SD), Rp750.000 (SMP), dan Rp1 juta (SMA/SMK), yang dicairkan per termin.

3. Bantuan Pangan Beras 20 Kilogram Diperpanjang

Program bantuan pangan berupa beras 20 kilogram dipastikan diperpanjang hingga Desember 2025.

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp13,9 triliun untuk bantuan beras yang menjangkau sekitar 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BPNT aktif.

"Setiap KPM akan menerima total 40 kg beras untuk empat bulan (September-Desember), yang disalurkan dalam dua tahap: Tahap 1 September-Oktober (20 kg) dan Tahap 2 November-Desember (20 kg)," jelas Kepala Biro Humas Kemensos, Adhy Karyono, dalam siaran persnya (16/9/2025).

4. BLT Dana Desa Proses Pencairan Masih Berlangsung

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa akan terus disalurkan di beberapa daerah di seluruh Indonesia hingga Desember 2025.

Berdasarkan informasi dari PPID Desa Jember, BLT Dana Desa akan berlanjut di Tahun Anggaran 2025 dengan besaran Rp300.000 per KPM per bulan.

"BLT Dana Desa disalurkan sebesar Rp 300.000 per bulan, sehingga untuk periode tiga bulan total bantuan mencapai Rp 900.000. Penyaluran dapat dilakukan dua hingga tiga bulan sekaligus, tergantung kebijakan desa setempat," tulis keterangan resmi PPID Desa Jember (24/4/2024).

5. PKH dan BPNT Tahap 4 Alokasi Oktober-November-Desember

PKH dan BPNT tahap 4 untuk alokasi Oktober, November, dan Desember akan dicairkan di antara bulan Desember tahun 2025.

Pemerintah menyalurkan bansos PKH dan BPNT dalam empat tahap, dengan tahap keempat dijadwalkan pada Oktober hingga Desember.

"Pemerintah memastikan bahwa semua pencairan akan selesai sebelum pergantian tahun. Artinya, paling lambat bantuan tahap 4 akan cair pada Desember 2025. Bahkan, bila ada percepatan, kemungkinan pencairan sudah bisa dinikmati pada akhir Oktober atau November," jelas YouTube Indah Yusni, seperti dikutip Radar Bogor (5/10/2025).

Seluruh program bansos ini menggunakan mekanisme penyaluran yang telah terintegrasi dengan sistem digital.

Pemerintah menyiapkan mekanisme pengawasan ketat untuk menjamin transparansi penyaluran bansos.

Seluruh KPM harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diverifikasi melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Bagi keluarga yang belum terdaftar, pendaftaran bisa dilakukan melalui Dinas Sosial setempat.

Prioritas diberikan kepada keluarga miskin, lansia, penyandang disabilitas, dan korban bencana.

***

Berita Terkait