Berita

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua Masuk, Saldo Rp600.000 Terpantau di Kartu KKS Bank BSI dan Bank Mandiri

Redaksi Diperbarui 0 8 menit 3 halaman
Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua Masuk, Saldo Rp600.000 Terpantau di Kartu KKS Bank BSI dan Bank Mandiri
Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua Masuk, Saldo Rp600.000 Terpantau di Kartu KKS Bank BSI dan Bank Mandiri — Jaga k...

Status pada sistem SIKS-NG tercatat telah berubah menjadi SI, yang menandakan proses penyaluran sudah masuk tahap eksekusi.

Jika seluruh tahapan berjalan lancar, pencairan bantuan tahap kedua diperkirakan mulai lebih aktif pada minggu pertama Juni 2026.

Meski demikian, proses penyaluran tetap dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua daerah menerima bantuan pada waktu bersamaan.

III. Jadwal Lengkap Pencairan Bansos PKH BPNT 2026

Pemerintah membagi pencairan bansos PKH dan BPNT tahun 2026 ke dalam empat tahap sebagai berikut:

Tahap Periode
Tahap 1 Januari, Februari, Maret
Tahap 2 April, Mei, Juni
Tahap 3 Juli, Agustus, September
Tahap 4 Oktober, November, Desember

Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos sehingga penerima harus mengecek secara berkala.

Proses pencairan bantuan biasanya dilakukan secara berkala, bisa di pekan pertama, kedua, hingga keempat.

IV. Empat Bantuan yang Cair di Akhir Mei – Awal Juni 2026

Berdasarkan informasi yang dirangkum, terdapat empat jenis bantuan yang proses penyalurannya berlangsung pada periode ini:

1. Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan)

PKH merupakan bentuk bantuan uang tunai yang disalurkan bagi sejumlah kategori penerima melalui empat tahap dalam setahun.

Besaran bantuan PKH per tahap sebagai berikut:

Kategori Nominal per Tahap Nominal per Tahun
Ibu Hamil/Nifas Rp750.000 Rp3.000.000
Anak Usia Dini (0-6 tahun) Rp750.000 Rp3.000.000
Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp225.000 Rp900.000
Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp375.000 Rp1.500.000
Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp500.000 Rp2.000.000
Penyandang Disabilitas berat Rp600.000 Rp2.400.000
Lanjut Usia Rp600.000 Rp2.400.000

2. Bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

BPNT adalah bantuan untuk kebutuhan pangan senilai Rp200.000 per bulan.

Untuk penyaluran tahap kedua yang berlangsung pada April hingga Juni 2026, penerima berpotensi memperoleh bantuan hingga Rp600.000 apabila pencairan dilakukan sekaligus dalam satu tahap.

BPNT atau Kartu Sembako dicairkan Rp200.000 per bulan, sehingga total Rp600.000 untuk tiga bulan sekaligus.

3. Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar)

Program Indonesia Pintar (PIP) mulai terpantau cair pada 27 Mei 2026 di sejumlah rekening penerima.

Bantuan pendidikan tersebut diberikan sesuai jenjang sekolah masing-masing peserta didik dengan rincian sebagai berikut:

Jenjang Pendidikan Nominal Bantuan
SD/Sederajat Rp450.000
SMP/Sederajat Rp750.000
SMA/Sederajat Rp1.800.000

Pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap dan tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Periode Mei 2026 masuk dalam kategori termin kedua, yang biasanya ditujukan bagi siswa yang datanya sudah tervalidasi pada awal tahun ajaran baru.

4. Bantuan Pangan (Beras dan Minyak Goreng)

Pemerintah melanjutkan penyaluran bantuan pangan berupa beras 10 kg plus minyak goreng 2 liter per bulan.

Bantuan ini diberikan kepada 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat dengan alokasi anggaran sekitar Rp11,92 triliun untuk periode Februari hingga Maret 2026, dan diperpanjang hingga Juni 2026.

Pemerintah menyampaikan akan melanjutkan proses penyalurannya hingga bulan Juni, dan apabila masih belum selesai juga akan dilanjutkan di bulan-bulan berikutnya.

Progres nasional penyaluran bantuan pangan masih di bawah 50 persen.

V. Fitur Baru Aplikasi Cek Bansos Memudahkan Pemantauan

Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) menambahkan fitur terbaru pada aplikasi Cek Bansos (bukan website).

Fitur ini memungkinkan KPM untuk mengetahui status bantuan secara lebih transparan, mulai dari periode penyaluran, nominal yang akan diterima, hingga status terkini.

Laman:123
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait