Pemerintah menekankan bahwa bantuan PKH dan BPNT harus diberikan secara utuh tanpa pengurangan.
3. Larangan Penggunaan untuk Konsumsi Non-Pokok
Pemerintah mengingatkan agar dana bantuan ini tidak digunakan untuk membeli barang-barang yang tidak masuk dalam kebutuhan pokok.
Hal-hal yang masuk dalam larangan tersebut antara lain pembelian rokok, produk kosmetik, pulsa seluler secara berlebihan, atau barang konsumtif lainnya yang tidak menunjang kesejahteraan keluarga.
4. Prioritas untuk Kebutuhan Pendidikan
Khusus bagi KPM yang memiliki komponen anak sekolah, dana bantuan sangat direkomendasikan untuk dipergunakan guna memenuhi kebutuhan pendidikan.
Penggunaan yang dianjurkan meliputi pembelian buku pelajaran, alat tulis, perlengkapan seragam, serta pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Penutup
Pemerintah berharap dengan mengikuti seluruh himbauan tersebut, dana bantuan sosial tahap ketiga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang perekonomian dan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi resmi melalui saluran komunikasi yang valid serta pendamping sosial masing-masing.