Berita

Kabar Gembira! Pensiunan PNS Golongan III dan IV Terima Gaji 2025 dengan Nominal Baru, Ini Daftarnya

Diperbarui 0 2 mnt baca 381 kata 3 halaman
Kabar Gembira! Pensiunan PNS Golongan III dan IV Terima Gaji 2025 dengan Nominal Baru, Ini Daftarnya

Bungko News – JAKARTA – Tahun 2025 membawa angin segar bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah Air.

Pemerintah secara resmi telah menetapkan penyesuaian gaji pensiunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang berlaku mulai awal tahun ini.

Kebijakan ini memberikan kepastian kesejahteraan bagi mantan abdi negara, terutama bagi mereka yang berasal dari golongan III dan IV.

Mengacu pada aturan baru tersebut, besaran gaji pensiunan PNS 2025 disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif.

Berikut adalah rincian lengkapnya untuk golongan III dan IV, sebagaimana dirangkum dari sumber resmi dan pemerintah.

Tabel Gaji Pensiunan PNS 2025: Golongan III

Golongan III biasanya diisi oleh PNS dengan posisi struktural menengah.

Berdasarkan PP 8/2024, besaran gaji pensiunan untuk golongan ini sebagai berikut:

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600 IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Tabel Gaji Pensiunan PNS 2025: Golongan IV

Berita Terkait