Berikut rincian lengkapnya:
Tabel Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Berdasarkan Golongan
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 Rentang keseluruhan: Rp1.748.100 – Rp2.256.700Golongan II
Rentang: Rp1.748.100 – Rp3.208.800Golongan III
Rentang: Rp1.748.100 – Rp4.029.600Golongan IV
Dasar Hukum dan Keterangan Resmi
Penetapan gaji pensiunan PNS Oktober 2025 merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Meski Perpres No. 79 Tahun 2025 telah ditandatangani, hingga kini belum ada aturan turunan yang mengatur kenaikan gaji pensiunan.
Demikian disampaikan oleh PT Taspen, yang menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat edaran resmi perubahan besaran gaji pensiunan.
“Untuk saat ini kami belum menerima edaran resmi dari Pemerintah untuk kenaikan gaji pensiun,” jelas juru bicara PT Taspen.