Pemerintah secara resmi merilis besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku pada Oktober 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS tetap mengacu pada aturan yang berlaku tanpa kenaikan signifikan.
Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS Oktober 2025 berdasarkan golongan, dirangkum dari sumber resmi dan keterangan PT Taspen selaku pengelola dana pensiun.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan besaran gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku hingga Oktober 2025.
Meski sempat beredar isu kenaikan pasca-terbitnya Perpres No. 79 Tahun 2025, PT Taspen selaku pengelola dana pensiun menyatakan hingga kini belum ada edaran resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan.
Alhasil, pencairan gaji pensiunan PNS pada Oktober 2025 masih mengacu pada besaran lama.
Besaran gaji pokok pensiunan PNS Oktober 2025 dibedakan menurut golongan dan masa kerja, dengan nominal terendah mencapai Rp1,7 juta dan tertinggi mendekati Rp5 juta.
Berikut rincian lengkapnya:
Tabel Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Berdasarkan Golongan
Golongan I
Golongan II
Rentang: Rp1.748.100 – Rp3.208.800Golongan III
Rentang: Rp1.748.100 – Rp4.029.600Golongan IV
Rentang: Rp1.748.100 – Rp4.957.100Dasar Hukum dan Keterangan Resmi
Penetapan gaji pensiunan PNS Oktober 2025 merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Meski Perpres No. 79 Tahun 2025 telah ditandatangani, hingga kini belum ada aturan turunan yang mengatur kenaikan gaji pensiunan.
Demikian disampaikan oleh PT Taspen, yang menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat edaran resmi perubahan besaran gaji pensiunan.
“Untuk saat ini kami belum menerima edaran resmi dari Pemerintah untuk kenaikan gaji pensiun,” jelas juru bicara PT Taspen.
Jadwal Pencairan
Gaji pensiunan PNS untuk Oktober 2025 dijadwalkan cair pada awal bulan, sesuai dengan mekanisme penyaluran rutin melalui PT Taspen.
Pensiunan diminta memastikan data rekening dan dokumen aktif demi kelancaran pencairan.
Tips untuk Pensiunan
1. Pastikan Data Valid – Selalu perbarui data kependudukan dan rekening di kantor Taspen terdekat atau melalui layanan online. 2. Cek Jadwal Pencairan – Pantau pengumuman resmi dari Tasken atau situs resmi untuk jadwal pasti pencairan. 3. Waspadai Penipuan – Hanya percaya informasi dari kanal resmi Taspen atau pemerintah.Bagi para pensiunan PNS, pastikan selalu memantau informasi resmi dari pemerintah dan PT Taspen terkait perubahan kebijakan atau jadwal pencairan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda merencanakan keuangan dengan lebih baik.
****