1. Cek Status Secara Mandiri
Langkah pertama adalah mengecek status kepesertaan di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Pastikan NIK 16 digit, nama sesuai KTP, dan alamat sesuai domisili.
2. Perbaiki Data di Dukcapil
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, segera perbaiki data KTP dan KK di Dinas Dukcapil setempat.
Pastikan data kependudukan sudah benar sebelum mengajukan pemutakhiran ke sistem DTKS.
3. Ajukan Pemutakhiran Data
Jika data di Dukcapil sudah benar tetapi belum terupdate di sistem bansos, ajukan pemutakhiran melalui menu "Usul-Sanggah" di Aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat juga dapat melakukan update data mandiri melalui portal online atau aplikasi mobile yang disediakan SIKS-NG.
4. Datangi Kantor Desa/Kelurahan
Datang ke Kantor Desa atau Kelurahan dengan membawa KTP dan KK asli, lalu temui operator SIKS-NG untuk pengecekan status NIK.
Sampaikan keluhan dan minta bantuan untuk pengusulan ulang.
5. Ajukan Sanggahan
Bagi yang merasa dirugikan, mekanisme sanggahan tersedia sebagai jalur hukum untuk memperjuangkan hak.
Ajukan sanggahan melalui saluran resmi yang disediakan.
E. Penutup
Hilangnya nama dari DTKS 2026 bukanlah akhir dari segalanya.
Dengan memahami penyebab dan mengikuti langkah-langkah perbaikan yang tepat, peluang untuk kembali menerima bantuan sosial tetap terbuka.
Pemerintah terus berupaya menyempurnakan sistem agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
Masyarakat diimbau untuk proaktif dalam memantau dan memperbarui data kependudukannya serta aktif berkoordinasi dengan perangkat desa dan pendamping sosial di wilayah masing-masing.