Bungko News – Memasuki pekan ketiga Mei 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menggenjot penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap 2 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyaluran dilakukan secara bertahap dan masif melalui dua kanal utama, yaitu jaringan perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, rincian nominal bantuan, kriteria penerima berdasarkan desil, hingga cara mudah mengecek status secara daring.
📌 Update Pencairan: Bergerak Aktif di Himbara dan Pos
Memasuki pekan ketiga, gelombang pengiriman saldo dilaporkan mulai menjangkau area-area baru secara berkala.
Masyarakat diimbau tidak berkecil hati jika saldo rekening masih kosong karena proses penyaluran menggunakan skema termin yang dirancang bertahap.
💰 Jalur Perbankan Himbara
Penyaluran dana bansos reguler telah mengalir deras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah mengantongi status Standing Instruction (SI) di sistem pusat:
-
Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BSI:
-
Status: Sudah aktif mencairkan dana PKH dan BPNT secara paralel untuk KPM yang masuk daftar bayar awal.
-
Contoh Realisasi (per 20 Mei 2026):
-
Jawa Barat (Klaster Bandung & Cililin): Penyaluran untuk pemegang KKS Bank BNI angkatan 2017. Nominal yang diterima bervariasi, salah satu KPM mengonfirmasi penarikan tunai mencapai Rp825.000.
-
Sulawesi Tengah: Jaringan Bank BNI mencatat realisasi penarikan bersih sebesar Rp595.000.
-
-
-
Bank BRI:
-
Status: Arus transfer saat ini berkonsentrasi penuh pada penyerahan komponen PKH.
-
Catatan Penting: Unggahan struk nominal Rp600.000 di media sosial untuk pengguna BRI tervalidasi sebagai akumulasi dana PKH (misal untuk komponen lansia atau anak sekolah), bukan dana BPNT. Saldo BPNT untuk BRI saat ini masih tertahan dalam fase antrean kliring internal perbankan.
-
📫 Jalur PT Pos Indonesia
Selain perbankan, pemerintah juga menyalurkan bansos melalui PT Pos Indonesia untuk menjangkau kelompok rentan dan wilayah tertentu.
Hal ini sesuai dengan pengecualian yang diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 untuk penyandang disabilitas berat, lansia nonpotensial, eks penderita penyakit kronis, komunitas adat terpencil, hingga masyarakat di wilayah tanpa infrastruktur perbankan.