"Kami menyambut baik dan siap melaksanakan kebijakan Bapak Presiden," tegas Mu'ti dikutip dari berbagai sumber.
Meski belum bisa memberikan solusi instan, Mu'ti menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mendorong agar isu kesejahteraan tenaga pendidik dibahas melalui mekanisme koordinasi antar-lembaga.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mendorong permasalahan tersebut untuk dapat diselesaikan secara kolektif lewat pembicaraan antarlembaga atau kementerian.
Upaya Peningkatan Kesejahteraan yang Telah Dilakukan
Meski mengakui masih ada pekerjaan rumah besar terkait gaji guru, Mu'ti memaparkan sejumlah capaian peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik yang telah dilakukan pemerintah selama masa pemerintahannya.
Berikut rincian kebijakan yang telah direalisasikan:
-
Tunjangan Guru Non-ASN Dinaikkan menjadi Rp2 Juta: Kebijakan ini telah terealisasi dan merupakan janji Presiden Prabowo pada peringatan Hari Guru Nasional tahun 2024 lalu.
-
Tunjangan Guru ASN Setara Gaji Pokok: Untuk pertama kalinya, tunjangan bagi guru berstatus ASN disetarakan dengan besaran gaji pokok dan telah ditransfer langsung ke rekening penerima.
-
Kenaikan Insentif Guru Honorer: Mulai tahun 2026, insentif bagi guru honorer dinaikkan dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga pendidik.
-
Perbaikan Sistem Transfer Tunjangan: Saat ini transfer tunjangan baru dilakukan setiap 3 bulan sekali, namun pemerintah menargetkan pada tahun depan bisa dilakukan setiap bulan.
Kesenjangan yang Masih Terjadi di Lapangan
Meskipun berbagai kebijakan telah diluncurkan, realitas di lapangan menunjukkan kesenjangan yang masih lebar.
Data dari berbagai daerah melaporkan bahwa masih banyak guru honorer yang upahnya hanya Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, jauh di bawah upah minimum regional.
Para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di sejumlah daerah juga mengeluhkan ketidakpastian honor.
Mereka mengaku sudah berbulan-bulan belum menerima gaji yang layak, dengan nilai yang diterima seringkali kurang dari setengah upah minimum kota setempat.
Ketimpangan ini semakin memperkuat urgensi perlunya pembahasan lintas kementerian yang diserukan oleh Abdul Mu'ti.
Bukan hanya soal besaran nominal, tetapi juga menyangkut sistem penganggaran, mekanisme penyaluran, serta kepastian status kepegawaian.