Yang dilaporkan adalah 50 persen dari keadaan yang sebenarnya,” ungkapnya.
Selain underinvoicing, Kepala Negara juga menyinggung adanya praktik under counting, transfer pricing, serta penyelundupan melalui pelabuhan.
Akibatnya, negara terus-menerus kehilangan pendapatan yang seharusnya masuk ke kas negara untuk membiayai kesejahteraan pegawai pemerintah.
“Ini yang selalu membuat anggaran tidak cukup, anggaran tidak kuat.
Selama 34 tahun apa yang terjadi?” tegas Presiden.
Kesejahteraan Guru Prioritas, APBN 2026-2027 Dijadwalkan Meningkat
Di tengah pengakuan terbuka tentang keterbatasan anggaran, Presiden Prabowo menegaskan bahwa perbaikan kesejahteraan guru harus menjadi salah satu prioritas utama pemerintah.
“Memperbaiki kondisi kehidupan guru harus menjadi prioritas kita.
Masa depan suatu bangsa ditentukan oleh kualitas pendidikan.
Kualitas pendidikan ditentukan oleh para guru yang berkualitas, semangat, gembira, dan bisa menjadi contoh bagi generasi-generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Merespons pidato tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan apresiasi sekaligus respons.
Dalam kunjungannya ke Surabaya, Mu’ti menyatakan bahwa persoalan rendahnya gaji guru dan ASN tidak dapat diselesaikan oleh kementeriannya secara tunggal.
“Kalau itu gaji guru kecil, nanti dibicarakan bersama dengan kementerian lain karena tidak hanya kementerian kami.
Oke ya,” ujar Mu’ti usai pelepasan ribuan lulusan SMK dan LKP di Islamic Center Surabaya.
Abdul Mu’ti menjelaskan diperlukan pembahasan lintas kementerian untuk mencari solusi yang lebih komprehensif mengingat faktor anggaran dan kebijakan fiskal berada di berbagai kementerian terkait.
“Kami menyambut baik dan siap melaksanakan kebijakan Bapak Presiden,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya turut angkat bicara membantah anggapan bahwa pemerintahan Prabowo tidak memberikan perhatian kepada para guru.
Teddy memaparkan tiga fakta nyata: pertama, guru menerima tunjangan profesi berdasarkan gaji pokok terbaru sesuai regulasi; kedua, program sertifikasi guru terus berjalan; ketiga, yang paling dirasakan guru adalah pemberian tunjangan honor di era Prabowo menjadi setiap bulan—sebelumnya tiga bulan sekali.
Kesenjangan Gaji Guru: Dari Honorer Rp200 Ribu hingga PPPK Golongan Tinggi
Meski pemerintah menyatakan komitmen untuk terus memperbaiki kesejahteraan guru, realitas di lapangan menunjukkan kesenjangan yang masih sangat lebar.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK untuk Golongan I berada pada rentang Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900, Golongan II Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200, dan Golongan III Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200.
Sementara itu, untuk guru dengan kualifikasi S1 (Golongan IX) menerima gaji pokok mulai dari Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.
Guru PNS Golongan III (a–d) berada pada estimasi Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan, sedangkan Golongan IV (a–e) sebagai golongan senior bisa mencapai Rp3,2 juta hingga Rp6,3 juta per bulan.
Angka-angka tersebut masih dalam kondisi bruto yang belum dipotong pajak penghasilan.
Namun, kabar mengenai peningkatan kesejahteraan itu tidak sepenuhnya terasa merata.
Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menyampaikan bahwa masih banyak guru honorer yang upahnya hanya Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, jauh di bawah upah minimum regional (UMR).
“Masih banyak guru honorer maupun non-ASN yang upahnya Rp200.000-500.000,” kata Iman dalam keterangan pers.
Ketimpangan juga dialami guru PPPK paruh waktu.
Berdasarkan laporan dari Aceh, para guru PPPK paruh waktu mengaku sudah tiga bulan belum menerima honor.