Berita

Resmi! DPR Targetkan Revisi UU Sisdiknas Rampung Tahun Ini, PPPK dan Honorer Segera Diangkat Jadi PNS

Redaksi Diperbarui 0 17 menit 5 halaman
Resmi! DPR Targetkan Revisi UU Sisdiknas Rampung Tahun Ini, PPPK dan Honorer Segera Diangkat Jadi PNS
Resmi! DPR Targetkan Revisi UU Sisdiknas Rampung Tahun Ini, PPPK dan Honorer Segera Diangkat Jadi PNS — Mulai tahun ini, h...

Di tengah derasnya desakan untuk mempermulus perubahan status PPPK menjadi PNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan akan adanya batasan hukum yang tidak bisa dilanggar.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tertuang dalam Pasal 99 yang menyatakan bahwa PPPK tidak dapat langsung diangkat menjadi Calon PNS.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk melakukan peralihan status secara otomatis berdasarkan masa kerja atau penugasan. "Kalau PPPK ingin pindah menjadi PNS, maka harus mengikuti seleksi.

Tidak ada pengangkatan otomatis," tegas Zudan.

Pemerintah tetap menerapkan prinsip merit system dan kompetensi untuk seleksi ASN.

Dengan demikian, meskipun telah mengabdi sebagai PPPK, perubahan status tetap harus melalui jalur seleksi yang sama seperti pelamar umum lainnya, meliputi:

Zudan menjelaskan bahwa sistem ASN harus tetap menjunjung asas keadilan dan kesetaraan kesempatan.

Selain itu, PPPK dan PNS hingga saat ini masih memiliki perbedaan hak kepegawaian, terutama terkait pensiun dan status jabatan. "PPPK dan PNS adalah dua jenis jabatan ASN yang berbeda.

Karena itu mekanisme perubahan status harus melalui seleksi terbuka," kata Zudan.

Meski pemerintah masih menyiapkan skema jaminan hari tua PPPK, hingga kini aturan pensiun penuh hanya dimiliki oleh PNS.

Hal ini menjadi salah satu alasan utama banyak PPPK berharap bisa beralih status.

Zudan menyebut pemerintah masih menyiapkan aturan turunan agar mekanisme seleksi PPPK yang ingin menjadi PNS bisa berjalan lebih jelas dan terstruktur.

Pembukaan formasi CPNS tahun depan diprediksi akan menjadi momen penting bagi PPPK yang ingin berkompetisi untuk perubahan status tersebut.

Penghapusan Status Honorer, Pelamar Harus Bersaing Terbuka

Sementara itu, pemerintah memastikan bahwa mulai 1 Januari 2026, tidak akan ada lagi tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintahan.

Seluruh pegawai non-ASN yang telah terdata wajib mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) melalui jalur CPNS atau PPPK.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh juga menegaskan bahwa pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru.

"Tahun 2026 tidak boleh pengangkatan honorer lagi, jadi pengangkatan honorer sudah tidak dibolehkan lagi," ujarnya.

Yang diperbolehkan adalah pengangkatan ASN, yaitu melalui jalur CPNS dan PPPK.

Dampak paling terasa muncul pada proses seleksi CPNS 2026 dan PPPK 2026 karena tidak ada lagi jalur afirmasi khusus bagi guru honorer.

Mulai 2026, tidak ada lagi jalur khusus atau afirmasi.

Semua peserta akan bersaing secara terbuka berdasarkan kompetensi dan hasil seleksi.

Perubahan itu membuat seluruh peserta berada di posisi yang sama.

Guru non-ASN di sekolah negeri dan pelamar umum lainnya harus bersaing secara adil tanpa perlakuan khusus dalam rekrutmen ASN tahun 2026.

Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer lama yang khawatir kalah bersaing dengan pendaftar umum yang lebih muda atau memiliki kualifikasi akademik lebih tinggi.

Meskipun jalur afirmasi untuk guru honorer secara umum dihapus, pemerintah tetap membuka sejumlah jalur khusus bagi kategori pelamar tertentu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelamar dari kategori THK-II (Tenaga Honorer Kategori II) dan Non-ASN yang terdaftar di database BKN serta memenuhi syarat jabatan serta usia tetap mendapatkan jalur khusus.

Hal ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi untuk menjadi ASN resmi.

Selain itu, pemerintah tetap membuka jalur khusus bagi lulusan terbaik perguruan tinggi dengan predikat cum laude, serta jalur afirmasi bagi putra-putri Papua asli untuk mendukung pemerataan pembangunan.

RPP Manajemen ASN 2026 Jadi Kunci Kepastian Hukum

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Aher, mendorong percepatan finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN 2026.

Menurut Aher, regulasi turunan dari revisi UU ASN ini sangat krusial karena akan menjadi payung hukum yang mengatur hak, kewajiban, serta mekanisme karier bagi seluruh aparatur negara.

"RPP Manajemen ASN 2026 harus segera diselesaikan agar memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh aparatur, baik PNS maupun PPPK.

Ini bagian penting dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada kinerja," ungkap Aher saat diwawancarai.

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, juga menegaskan pentingnya percepatan realisasi kebijakan peralihan PPPK menjadi PNS.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait