Berita

RESMI! Gaji Honorer Lulusan SMA hingga S1 yang Jadi PPPK Paruh Waktu Tak Akan Berkurang, Segini Besarannya Sesuai Arahan Menpan RB

Diperbarui 0 3 mnt baca 564 kata 3 halaman
RESMI! Gaji Honorer Lulusan SMA hingga S1 yang Jadi PPPK Paruh Waktu Tak Akan Berkurang, Segini Besarannya Sesuai Arahan Menpan RB

Ini berarti, besaran gaji yang akan diterima oleh seorang honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan setara dengan honorarium yang selama ini mereka terima di instansi masing-masing.

Tidak Ada Tabel Gaji Baru, Ini Mekanismenya Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang gajinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) berdasarkan golongan dan masa kerja, skema untuk PPPK Paruh Waktu akan lebih fleksibel dan menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

Berdasarkan keputusan dan arahan dari Kemenpan RB, nominal gaji PPPK Paruh Waktu akan ditentukan sebagai berikut: 1. Gaji Setara Honorarium Lama: Nominal gaji yang akan diterima oleh honorer lulusan SMA, D3, hingga S1 yang menjadi PPPK Paruh Waktu adalah sebesar honorarium yang mereka terima di tahun sebelumnya atau tahun berjalan.

2. Dibayarkan oleh Instansi Masing-Masing: Pembayaran gaji ini akan menjadi tanggung jawab anggaran dari masing-masing instansi pemerintah (pusat maupun daerah) tempat honorer tersebut bekerja.

3. Tidak Bergantung pada Golongan: Skema ini tidak secara kaku mengikuti tabel gaji berdasarkan golongan seperti ASN pada umumnya, melainkan mengunci pendapatan agar tidak lebih rendah dari yang sudah ada.

Sebagai contoh, jika seorang tenaga administrasi honorer lulusan SMA di sebuah dinas daerah saat ini menerima honorarium sebesar Rp 2.000.000 per bulan, maka setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, ia akan tetap menerima gaji dengan nominal yang sama.

Berita Terkait