Berita

RESMI! Gaji Honorer Lulusan SMA hingga S1 yang Jadi PPPK Paruh Waktu Tak Akan Berkurang, Segini Besarannya Sesuai Arahan Menpan RB

Diperbarui 0 3 mnt baca 564 kata 3 halaman
RESMI! Gaji Honorer Lulusan SMA hingga S1 yang Jadi PPPK Paruh Waktu Tak Akan Berkurang, Segini Besarannya Sesuai Arahan Menpan RB

JAKARTA – Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), memberikan titik terang mengenai skema penggajian bagi tenaga honorer lulusan SMA hingga S1 yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sesuai arahan tegas Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, nominal gaji yang akan diterima tidak akan mengalami pengurangan dari pendapatan yang diterima saat ini, sebagai bagian dari solusi penataan tenaga non-ASN yang diamanatkan Undang-Undang.

Kabar gembira bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Polemik mengenai nasib dan kesejahteraan honorer, terutama terkait pendapatan setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, akhirnya menemukan kejelasan.

Pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi 2,3 juta tenaga non-ASN yang terdata dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebagai gantinya, mereka akan dialihkan statusnya menjadi PPPK, baik itu PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu.

Lalu, bagaimana dengan skema penggajiannya, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu dengan latar belakang pendidikan beragam mulai dari SMA, D3, hingga S1? Prinsip Utama: Tidak Ada Pengurangan Pendapatan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, secara konsisten menegaskan bahwa prinsip utama dalam penataan tenaga non-ASN ini adalah tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima honorer saat ini. "Prinsipnya adalah tidak boleh ada pendapatan yang berkurang dari yang diterima saat ini. Kami sedang merumuskan agar ini bisa menjadi solusi," ujar Menteri Anas dalam berbagai kesempatan.

Ini berarti, besaran gaji yang akan diterima oleh seorang honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan setara dengan honorarium yang selama ini mereka terima di instansi masing-masing.

Tidak Ada Tabel Gaji Baru, Ini Mekanismenya Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang gajinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) berdasarkan golongan dan masa kerja, skema untuk PPPK Paruh Waktu akan lebih fleksibel dan menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

Berdasarkan keputusan dan arahan dari Kemenpan RB, nominal gaji PPPK Paruh Waktu akan ditentukan sebagai berikut: 1. Gaji Setara Honorarium Lama: Nominal gaji yang akan diterima oleh honorer lulusan SMA, D3, hingga S1 yang menjadi PPPK Paruh Waktu adalah sebesar honorarium yang mereka terima di tahun sebelumnya atau tahun berjalan.

2. Dibayarkan oleh Instansi Masing-Masing: Pembayaran gaji ini akan menjadi tanggung jawab anggaran dari masing-masing instansi pemerintah (pusat maupun daerah) tempat honorer tersebut bekerja.

3. Tidak Bergantung pada Golongan: Skema ini tidak secara kaku mengikuti tabel gaji berdasarkan golongan seperti ASN pada umumnya, melainkan mengunci pendapatan agar tidak lebih rendah dari yang sudah ada.

Sebagai contoh, jika seorang tenaga administrasi honorer lulusan SMA di sebuah dinas daerah saat ini menerima honorarium sebesar Rp 2.000.000 per bulan, maka setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, ia akan tetap menerima gaji dengan nominal yang sama.

Begitu pula dengan honorer lulusan S1 yang mungkin memiliki honorarium lebih tinggi, pendapatannya akan dijaga agar tidak menurun.

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

UU ini mengamanatkan bahwa penataan tenaga non-ASN harus sudah diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Tujuan utama dari skema PPPK Paruh Waktu adalah untuk memberikan kepastian hukum, jaminan kerja, dan stabilitas pendapatan bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi, tanpa memberatkan anggaran negara secara drastis dengan mengangkat semuanya menjadi PPPK Penuh Waktu secara serentak.

Saat ini, pemerintah tengah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU ASN untuk mengatur detail teknis mengenai mekanisme kerja, penggajian, dan hak-hak lainnya bagi PPPK Paruh Waktu.

***

Berita Terkait