Begitu pula dengan honorer lulusan S1 yang mungkin memiliki honorarium lebih tinggi, pendapatannya akan dijaga agar tidak menurun.
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ini mengamanatkan bahwa penataan tenaga non-ASN harus sudah diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Tujuan utama dari skema PPPK Paruh Waktu adalah untuk memberikan kepastian hukum, jaminan kerja, dan stabilitas pendapatan bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi, tanpa memberatkan anggaran negara secara drastis dengan mengangkat semuanya menjadi PPPK Penuh Waktu secara serentak.
Saat ini, pemerintah tengah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU ASN untuk mengatur detail teknis mengenai mekanisme kerja, penggajian, dan hak-hak lainnya bagi PPPK Paruh Waktu.
***