Bungko News – Memasuki pertengahan tahun 2026, kabar mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perbincangan hangat di kalangan pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan.
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Namun di tengah antusiasme tersebut, beredar pula informasi mengenai adanya rapelan gaji yang disebut-sebut akan cair pada pertengahan bulan, tepatnya 16 Juni 2026.
Artikel ini akan mengupas tuntas jadwal resmi pencairan gaji ke-13, komponen yang diterima, serta klarifikasi terkait isu rapelan gaji yang ramai diperbincangkan.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut menyebutkan: “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”
Namun demikian, PP tersebut juga memuat kelonggaran waktu.
Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada Juni, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN akan dibayarkan pada Juni 2026.
Sementara itu, berbagai pemberitaan menyebutkan bahwa pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 mulai bulan Juli 2026.
Pemilihan waktu pembayaran di pertengahan tahun ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan biaya pendidikan anak, karena bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup berbagai pihak, antara lain: