-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Pegawai non-ASN di instansi pemerintah
Dengan cakupan yang luas ini, kebijakan gaji ke-13 menjangkau ASN aktif hingga pensiunan serta pegawai tertentu di lingkungan instansi pemerintah.
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Komponen yang diterima meliputi:
-
Gaji pokok – sesuai dengan golongan dan masa kerja
-
Tunjangan keluarga – tunjangan untuk istri/suami dan anak
-
Tunjangan pangan – bantuan pangan bagi pegawai
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum – sesuai dengan jabatan yang diemban
-
Tunjangan kinerja – berdasarkan pangkat atau jabatan
Salah satu kabar gembira bagi para penerima adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya.
Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan: “Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Besaran Gaji ke-13 Berbagai Golongan
Besaran gaji ke-13 bervariasi sesuai dengan golongan, jabatan, dan masa kerja masing-masing penerima.
Berikut rincian perkiraan besaran yang diterima:
Pejabat dan Eselon:
-
Pimpinan lembaga nonstruktural (ketua/kepala): sekitar Rp31,4 juta
-
Wakil ketua: sekitar Rp29,6 juta
-
Sekretaris dan anggota lembaga: sekitar Rp28,1 juta
-
Pejabat eselon I: sekitar Rp24,8 juta
-
Pejabat eselon II: sekitar Rp19,5 juta
-
Pejabat eselon III: sekitar Rp13,8 juta
-
Pejabat eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan:
-
SD hingga SMP: mulai Rp4,2 juta
-
SMA hingga D-I: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta