Berita

Resmi! Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Cair Awal Juli 2026, Simak Komponen Gajinya

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,068 kata 4 halaman
Resmi! Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Cair Awal Juli 2026, Simak Komponen Gajinya
Pencairan Gaji – Resmi! Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Cair Awal Juli 2026, Simak Komponen Gajinya — Jadwal Pencairan Gaji...
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan

  • Pegawai non-ASN di instansi pemerintah

Dengan cakupan yang luas ini, kebijakan gaji ke-13 menjangkau ASN aktif hingga pensiunan serta pegawai tertentu di lingkungan instansi pemerintah.

Komponen Gaji ke-13 yang Diterima

Besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

Komponen yang diterima meliputi:

  1. Gaji pokok – sesuai dengan golongan dan masa kerja

  2. Tunjangan keluarga – tunjangan untuk istri/suami dan anak

  3. Tunjangan pangan – bantuan pangan bagi pegawai

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum – sesuai dengan jabatan yang diemban

  5. Tunjangan kinerja – berdasarkan pangkat atau jabatan

Salah satu kabar gembira bagi para penerima adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya.

Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan: “Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Besaran Gaji ke-13 Berbagai Golongan

Besaran gaji ke-13 bervariasi sesuai dengan golongan, jabatan, dan masa kerja masing-masing penerima.

Berikut rincian perkiraan besaran yang diterima:

Pejabat dan Eselon:

  • Pimpinan lembaga nonstruktural (ketua/kepala): sekitar Rp31,4 juta

  • Wakil ketua: sekitar Rp29,6 juta

  • Sekretaris dan anggota lembaga: sekitar Rp28,1 juta

  • Pejabat eselon I: sekitar Rp24,8 juta

  • Pejabat eselon II: sekitar Rp19,5 juta

  • Pejabat eselon III: sekitar Rp13,8 juta

  • Pejabat eselon IV: sekitar Rp10,6 juta

Pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan:

  • SD hingga SMP: mulai Rp4,2 juta

  • SMA hingga D-I: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta

Berita Terkait