D-II hingga D-III: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
D-IV atau S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
S2 hingga S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta
Untuk pensiunan PNS, besaran gaji ke-13 diberikan sebesar pensiun pokok yang diterima setiap bulan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan Khusus untuk CPNS dan PPPK
Terdapat ketentuan khusus bagi CPNS dan PPPK dalam penerimaan gaji ke-13:
-
CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan.
-
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara proporsional.
-
PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Ketentuan ini dibuat agar pemberian gaji ke-13 tetap adil sesuai masa kerja masing-masing pegawai.
Klarifikasi Isu Rapelan Gaji 16 Juni 2026
Di tengah kabar gembira mengenai gaji ke-13, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa pemerintah akan mencairkan rapel gaji pensiunan ASN pada 16 Juni 2026.
Informasi ini memicu antusiasme sekaligus pertanyaan dari para pensiunan.
Apa itu rapel? Rapel adalah hak finansial yang muncul apabila terdapat selisih antara besaran gaji atau pensiun lama dengan besaran baru setelah adanya kebijakan resmi mengenai kenaikan gaji atau penyesuaian pembayaran.
Namun demikian, perlu dicermati bahwa:
-
Belum ada regulasi resmi mengenai rapelan maupun kenaikan gaji pensiunan. PT Taspen melalui akun resminya menyatakan: “Hingga saat ini belum terdapat regulasi resmi dari pemerintah terkait rapelan maupun kenaikan gaji pensiunan.”
-
Besaran gaji pensiunan yang akan diterima pada Juli 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.